Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyosialisasikan keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri di Padang, Rabu, mengatakan dengan memberikan keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak diharapkan bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
"Kebijakan pemberian keringanan sanksi ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2024 dalam upaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp13,99 triliun," katanya.
Ia menyebut hingga awal September 2024 penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumbar dan Jambi telah mencapai sekitar Rp8,2 triliun atau sekitar 59 persen dari target tahunan.
Arif Mahmudin Zuhri optimis dengan kebijakan baru ini dapat mendorong peningkatan signifikan penerimaan pajak.
"Kami masih punya waktu tiga bulan sampai akhir tahun. Kami optimistis dengan program ini capaiannya bisa di atas 100 persen," katanya.
Selain kebijakan keringanan sanksi, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi juga aktif melakukan sosialisasi penggunaan sistem informasi CoreTax. Ini bertujuan untuk mempermudah proses perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak.
Arif menambahkan manfaat dari uang pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.
"Uang pajak itu digunakan oleh pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti pembuatan jalan, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah ibadah. Pajak juga dimanfaatkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat, termasuk UMKM," katanya.
Karena itu ia mengajak wajib pajak untuk taat membayar kewajiban dan bagi wajib pajak yang menunggak diajak untuk memanfaatkan program keringanan sanksi administrasi tersebut.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri di Padang, Rabu, mengatakan dengan memberikan keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak diharapkan bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
"Kebijakan pemberian keringanan sanksi ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2024 dalam upaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp13,99 triliun," katanya.
Ia menyebut hingga awal September 2024 penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumbar dan Jambi telah mencapai sekitar Rp8,2 triliun atau sekitar 59 persen dari target tahunan.
Arif Mahmudin Zuhri optimis dengan kebijakan baru ini dapat mendorong peningkatan signifikan penerimaan pajak.
"Kami masih punya waktu tiga bulan sampai akhir tahun. Kami optimistis dengan program ini capaiannya bisa di atas 100 persen," katanya.
Selain kebijakan keringanan sanksi, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi juga aktif melakukan sosialisasi penggunaan sistem informasi CoreTax. Ini bertujuan untuk mempermudah proses perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak.
Arif menambahkan manfaat dari uang pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.
"Uang pajak itu digunakan oleh pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti pembuatan jalan, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah ibadah. Pajak juga dimanfaatkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat, termasuk UMKM," katanya.
Karena itu ia mengajak wajib pajak untuk taat membayar kewajiban dan bagi wajib pajak yang menunggak diajak untuk memanfaatkan program keringanan sanksi administrasi tersebut.