Parik Malintang (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Ade Rezki Pratama terus mendorong konstituennya di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial saat berangkat, beraktivitas selama bekerja hingga kembali ke rumah.
"Setiap profesi memiliki risiko kecelakaan kerja mulai dari tukang ojek, petani, pekebun, menjahit, dan pekerjaan lainnya," kata Ade Rezki Pratama saat Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Minggu.
Ia mengatakan kecelakaan kerja tersebut bisa berdampak pada kesehatan tubuh sehingga harus mengalami penanganan medis yang tentunya memerlukan biaya besar yang akhirnya berdampak pada perekonomian keluarga.
Ia menjelaskan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung oleh badan tersebut.
Selain itu, lanjutnya peserta juga mendapatkan santunan setiap bulannya jika tidak mampu bekerja serta santunan kematian apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja yang dananya mencapai ratusan juta.
"Biaya preminya tidak besar perbulan, hanya Rp16.800. Lebih murah dari harga rokok perbungkus, padahal manfaatnya besar," katanya.
Ade mengatakan tidak ada yang mengetahui kapan seseorang itu mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia.
Namun melalui BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan ditanggung oleh badan tersebut sehingga peserta tidak memikirkan lagi biaya pengobatannya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman Herri Asmanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah sebagai bentuk hadirnya negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada penduduk Indonesia.
"Ini program bagus yang bisa diikuti oleh nelayan, pedagang, tukang ojek dan profesi lainnya. Sayang kalau tidak ikut," ujarnya.
Ia mengatakan melalui BPJS Ketenagakerjaan penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta mendapatkan perlindungan sosial atau biaya berobat dan santunan ketika terjadi kecelakaan.