Padang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Limapuluh Kota pada Selasa (3/9).
Rapat tersebut dilakukan guna mengawal sekaligus mendampingi pihak pemerintah daerah sebelum mengeluarkan produk hukum yang berasal dari insiatif Bupati setempat.
"Fasilutasi harmonisasi dilakukan Kemenkumham Sumbar guna memastikan peraturan yang dikeluarkan oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan enam Ranperda yang tengah disusun itu adalah tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja unit kerja di kabupaten setempat.
Menurutnya penyusunan peraturan Bupati Limapuluh Kita itu merupakan delegasi langsung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kemudian pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Dari rapat itu da0at disimpulkan bahwa enam Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Penyampaian secara detail akan dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar," jelasnya.
Rapat fasilitasi harmonisasi digelar di aula pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang berlokasi di Padang.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum Febriandi yang mewakili pimpinan, kemudian diikuti tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari pihak pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, rapat dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan beserta jajaran.
Kepala Bidang Hukum Febriandi mengatakan sekalipun sudah digelar rapat, pihaknya masih mengharapkan masukan, pendapat, serta saran dari pemerintah Provinsi terhadap rancangan bupati yang tengah dibuat.
Untuk diketahui fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari tugas pengharmonisasian dalam membentuk produk hukum daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah mesti dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal yang berada di wilayah.
Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
Tujuan pengharmonisasian adalah menciptakan peraturan yang selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. ***2***