Padang Panjang (ANTARA) - KPU Padang Panjang Sumatera Barat, menerima tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota yang diusung partai politik/ gabungan partai politik untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024, Kamis (29/8).

Divisi teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Padang Panjang Gunawan,  mengatakan Kamis sekitar pukul 10:00WIB pendaftar pertama yang diusung oleh gabungan partai politik PAN dan Golkar dengan pasangan calon Walikota Hendri Arnis dan calon Wakil Walikota Alex Saputra.

"Kalau kita simak perolehan suaranya 9.727 atau 27,8 persen. Sandingannya dari suara sah untuk pemilihan DPRD Padang Panjang di pemilu 2024.

Ia menjelaskan, siangnya sekitar pukul 14:00WIB, telah mendaftar pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik Gerindra, Demokrat, PKB dan PBB.

"Dengan calon Walikota Drs. Nasrul dan calon Wakil Walikota Drs. Eri, dengan akumulasi perolehan suara 11.353 atau 32,5 persen.

Pendaftar ketiga adalah pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik Nasdem dan PKS  dengan calon Walikota Ir. Edwin. SP dan calon Wakil Walikota Drs. Albert, akumulasi perolehan suara 12.588 atau 36 persen.

"Setelah kita akumulasi perolehan suara dari tiga pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik, total suara dari ketiga pasangan calon adalah 33.668, sedangkan suara sah untuk pemilihan anggota DPRD Padang Panjang lalu adalah 34.961 maka ada sisa suara 1.293," ungkap Gunawan.

Menurut dia sisa suara 1.293 tersebut tersebar pada partai yang tidak disebutkan dalam gabungan partai politik pengusung calon dan jika dipresentase sebesar 3,7 persen.

Gunawan menjelaskan, ketiga pasangan calon yang diusung gabungan partai politik tersebut status pendaftarannya dinyatakan diterima

"Selanjutnya akan kita lanjutkan dengan penelitian administrasi dokumen persyaratannya dengan rentang waktu sampai 4 September nanti," jelas Gunawan.

Gunawan menambahkan dokumen persyaratan calon yang diterima KPU Padang Panjang, sudah lengkap dan benar, kalau dokumen persyaratan calon, bervariasi dari masing-masing calon.

"Sesuai dengan kondisi calon, seperti yang sudah kita sosialisasikan, untuk yang PNS mengajukan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri, laporan kepada pimpinan kepegawaian. Jadi masing-masing calon itu berbeda," kata Gunawan.

Tahapan selanjutnya dokumen yang sudah ada itu (persyaratan calon) baru dicek kelengkapannya belum kebenarannya, kebenaran itulah yang selanjutnya akan diteliti oleh KPU Padang Panjang. 

Sesuai jadwal setelah melakukan verifkasi dan masa perbaikan berkas persyaratan calon, 22 September KPU Padang Panjang, baru menetapkan  pasangan calon. (*)
 

Pewarta : Isril Naidi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024