Padang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) memandang kelebihan kapasitas di penjara bisa dikurangi dengan penerapan keadilan restoratif (Restorative Jusctice) secara maksimal dalam proses penegakan hukum.
 
"Penerapan Restorative Jusctice salah satu yang dibutuhkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas penjara di Sumbar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal usia penyerahan Remisi Kemerdekaan RI ke-79 di Padang, Sabtu.
 
Ia mengatakan dengan keadilan restoratif secara otomatis para pelaku pidana ringan tidak perlu dihadapkan ke pengadilan lalu berakhir di penjara.
 
Untuk diketahui, keadilan restoratif merupakan langkah penyelesaian suatu perkara pidana di luar persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat umum untuk mencapai mediasi.
 
Saat ini instansi penegak hukum seperti Kepolisian serta Kejaksaan sudah memiliki memiliki dasar hukum sendiri untuk menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.
 
Amrizal mengatakan saat ini kondisi penjara di Sumbar mengalami kelebihan kapasitas rata-rata di atas lima puluh persen dari daya tampung sebenarnya.
 
Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah melakukan penambahan blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami over kapasitas.
 
Hanya saja dengan penerapan keadilan restoratif diharapkan kelebihan kapasitas  bisa lebih teratasi, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta norma hukum.
 
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti mengatakan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Sumbar per Sabtu (17/8) tercatat sebanyak 6.708 orang terdiri dari narapidana serta tahanan.
 
Ribuan WBP tersebut tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumbar yaitu Lapas, Lapas Khusus Anak, Lapas Narkoba, Rutan, hingga Cabang Rutan. 
 
"Kami dari Kemenkumham Sumbar akan terus berupaya memberikan pembinaan-pembinaan serta bimbingan kepada para WBP di Sumbar," kata mantan Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Kepri.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024