Payakumbuh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Walikota Payakumbuh Suprayitno menyerahkan santunan Jaminan Kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua almarhum yang telah meninggal dunia pada bulan Juli 2024. 
 
Santunan pertama diberikan kepada ahli waris almarhum Heliya Rova (58), mantan Kepala Sekolah KB Bougenville, yang meninggal dunia pada 10 Juli 2024 di Rumah Sakit Adnan WD akibat sakit. Ahli waris yang menerima santunan adalah suami beliau, Marafdi, beserta dua anak, Panji Kurniawan (27) dan Larasati Najla (21).
 
Santunan kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Gusni Dahlia (29), seorang guru di KB Auladi, yang meninggal dunia pada 12 Juli 2024 di rumahnya akibat sakit. Ahli waris yang menerima santunan adalah orang tua beliau, Ismarizal, mengingat status almarhum belum menikah.
 
Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengatakan, pertama pihaknya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Heliya Rova dan Gusni Dahlia.
 
Ia berharap semoga santunan kematian yang diserahkan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
 
Menurutnya, penyerahan santunan kematian ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah kepada keluarga yang ditinggalkan.
 
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu perlindungan yang diberikan oleh negara yang paling aman. Jadi semua karyawan ada Undang-undangnya diwajibkan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan beserta beberapa manfaatnya, yang sekarang dibuka juga pada sektor-sektor informal" kata dia
 
Suprayitno mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jelas banyak manfaatnya.
 
"Nominal perbulannya sangat menarik dengan perlindungan yang didapatkan. Manfaat perlindungan ini akan didapatkan oleh peserta dan keluarga," katanya.
 
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan, santunan ini merupakan bukti negara hadir kepada warganya meskipun tidak bisa menggantikan nyawa yang telah meninggal dunia.
 
Iddial berharap, santunan kematian tersebut bisa dipergunakan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan. "Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga," kata dia.
 
Iddial menambahkan sesuai amanat Presiden Republik Indonesia melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan yang terakhir namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Iddial mengimbau bagi seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang.
 
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas," kata dia

Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024