Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan wawasan kebangsaan kepada mahasiswa baru Universitas Andalas (Unand) yang tengah menjalani Masa Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PPKMB) 2024 di Padang, Rabu.
Jaksa yang ditunjuk oleh Kejati Sumbar sebagai pemberi materi dalam kegiatan tersebut, yakni Asisten Intelijen Mustaqpirin dengan tajuk "Wawasan kebangsaan dan bela negara".
"Wawasan kebangsaan serta bela negara penting dimiliki generasi muda demi menumbuhkan nasionalisme dan mempertahankan jati diri bangsa," kata dia setelah memberikan materi dalam kegiatan itu di kampus Unand.
Ia mengatakan di tengah kencang arus globalisasi pada era modern, kedua hal tersebut secara umum juga dinilai mampu menjadi penyaring budaya-budaya dari luar yang tidak sesuai dengan nilai luhur Indonesia.
Mantan Kepala Kejari Tebing Tinggi itu secara spesifik menjelaskan kepada ribuan mahasiswa bahwa wawasan adalah cara pandang atau melihat, sedangkan kebangsaan adalah hubungan hukum antara orang dan negara.
Ia menjelaskan wawasan kebangsaan secara lebih lanjut disebut sebagai konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah meliputi tanah (darat), air (laut), termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan.
Selain itu, katanya, hal menyangkut menyatukan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
"Dalam hidup secara berbangsa dan bernegara maka akan ditemukan keberagaman yang harus dihormati, yakni perbedaan suku, bangsa, agama, ras, budaya hingga gender," katanya.
Ia menjelaskan dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan serta menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia.
"Wawasan kebangsaan juga mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga azas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan," katanya.
Terkait dengan bela negara, Mustaqpirin memberikan penjelasan dari aspek hukum, yaitu pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998.
Ia mengatakan unsur dasar bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
"Bela negara adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana dimuat dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," katanya.
Jaksa yang ditunjuk oleh Kejati Sumbar sebagai pemberi materi dalam kegiatan tersebut, yakni Asisten Intelijen Mustaqpirin dengan tajuk "Wawasan kebangsaan dan bela negara".
"Wawasan kebangsaan serta bela negara penting dimiliki generasi muda demi menumbuhkan nasionalisme dan mempertahankan jati diri bangsa," kata dia setelah memberikan materi dalam kegiatan itu di kampus Unand.
Ia mengatakan di tengah kencang arus globalisasi pada era modern, kedua hal tersebut secara umum juga dinilai mampu menjadi penyaring budaya-budaya dari luar yang tidak sesuai dengan nilai luhur Indonesia.
Mantan Kepala Kejari Tebing Tinggi itu secara spesifik menjelaskan kepada ribuan mahasiswa bahwa wawasan adalah cara pandang atau melihat, sedangkan kebangsaan adalah hubungan hukum antara orang dan negara.
Ia menjelaskan wawasan kebangsaan secara lebih lanjut disebut sebagai konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah meliputi tanah (darat), air (laut), termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan.
Selain itu, katanya, hal menyangkut menyatukan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
"Dalam hidup secara berbangsa dan bernegara maka akan ditemukan keberagaman yang harus dihormati, yakni perbedaan suku, bangsa, agama, ras, budaya hingga gender," katanya.
Ia menjelaskan dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan serta menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia.
"Wawasan kebangsaan juga mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga azas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan," katanya.
Terkait dengan bela negara, Mustaqpirin memberikan penjelasan dari aspek hukum, yaitu pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998.
Ia mengatakan unsur dasar bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
"Bela negara adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana dimuat dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," katanya.