Padang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) meminta agar korban pelecehan di lingkungan kampus untuk membuat laporan ke Kantor Polisi agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum.
 
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putera di Padang, Kamis.
 
"Korban kami harapkan segera membuat laporan agar kasus yang terjadi bisa ditindak lanjuti secara hukum," katanya.
 
Ia mengatakan proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual ataupun asusila tetap diperlukan sekalipun di suatu kampus sudah ada tim internal untuk menangani permasalahan yang demikian.
 
Menurut Deddy proses hukum dilakukan demi mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. 
 
"Pada sisi lain proses penegakan hukum yang dilakukan dalam juga demi melindungi kepentingan dan hak-hak dari korban itu sendiri," katanya.
 
Ia mengatakan Polresta Padang beserta jajaran akan menjamin kerahasiaan serta identitas setiap korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual.
 
Oleh karenanya Deddy mengimbau kepada korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang ada di wilayah hukum Polresta Padang agar melapor.
 
"Kami tidak ingin menyebut nama kampus tertentu, intinya kalau ada yang merasa menjadi korban pelecehan silahkan untuk melapor dan pasti kami tindak lanjuti," katanya.
 
Pelaporan korban bisa dilakukan dengan datang sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum serta didampingi oleh pihak keluarga.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024