Sawahlunto (ANTARA) -
Jajaran Forkopimda bersama Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat menyepakati untuk menindaklanjuti kebijakan pencegahan serta pemberantasan judi online dan pinjaman online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Rabu menyampaikan melalui Satgas tersebut bisa meningkatkan dan memperkuat koordinasi antar instansi, organisasi dan perangkat daerah terkait dalam melaksanakan langkah-langkah teknis.
"Kita sepakat untuk tegas dalam menghadapi adanya aplikasi-aplikasi online yang sudah meresahkan atau menganggu stabilitas masyarakat seperti judi online dan pinjaman online. Nanti ada Satgas untuk menanganinya, jadi bisa dimaksimalkan upaya pencegahan maupun penindakan dalam kasus-kasus terkait itu", kata dia.
Ia menilai dengan adanya Satgas maka langkah pemberantasan judi dan pinjaman online menjadi terstruktur, sistematis dan masif.
Untuk menyiapkan Satgas itu, dia sudah menginstruksikan Diskominfotik, BKPSDM dan Badan Kesbangpol untuk mengkaji dan membuat kerangka dasar dari tugas pokok fungsi serta kewenangan dari Satgas yang akan dibentuk tersebut.
"Nanti kita minta masukan dari masing-masing Forkopimda dan instansi terkait bisa berperan seperti apa, harus jelas konsep siapa mengerjakan apa jadi nanti kita bekerja lancar dan maksimal," katanya.
Pj Wali Kota Fauzan Hasan menyebut sebelum Satgas itu terbentuk, untuk jangka pendeknya saat ini Pemkot menggandeng Forkopimda segera melakukan upaya-upaya preventif (pencegahan) seperti sosialisasi dan lain-lain.
Ia kemudian menghimbau jajaran pemerintahan terdepan yakni Desa dan Kelurahan untuk ikut bersikap proaktif dalam mencegah judi dan pinjaman online.
"Melalui Dusun dan RT/RW misalnya, itu bisa turun ke tengah-tengah masyarakat, bisa dipetakan siapa saja yang rawan atau berpotensi terpapar judi/pinjaman online ini. Mereka kemudian bisa didampingi, diawasi agar jangan terkontaminasi, atau kalau ada yang sudah terlanjur bagaimana kita mengajak mereka untuk berhenti dan keluar dari lingkaran itu," kata dia.
Kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkot Sawahlunto, ia menegaskan agar menjauhi potensi terlibat judi/pinjaman online tersebut. Begitu pun jika ada yang sudah pernah atau masih terlibat, diingatkan agar segera berhenti dan tidak mengulang kembali.
Sebab jika sudah berurusan dengan aparat penegak hukum nantinya, hukuman untuk keterlibatan dengan judi online ini sudah sangat jelas dan tegas.
Begitu pun untuk sanksi secara kepegawaian dari BKN dan BKPSDM langsung akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Dikaji dari sudut pandang mana pun, sudah jelas judi dan pinjaman online itu merugikan dan berbahaya. Jadi jangan dicari-cari alasan untuk masuk ke sana, kesimpulannya jelas yaitu jangan dekati dan kalau sempat dekat segera keluar segera berhenti," ujarnya menegaskan.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menilai memang sangat diperlukan keberadaan Satgas dalam penanganan judi dan pinjaman online tersebut karena kasusnya sudah marak ditemui di masyarakat umum maupun jajaran ASN.
"Jika diperhatikan, ini sudah sangat mengancam banyak rumah tangga. Saya sudah terima laporan mulai banyak ibu-ibu yang terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga menimbulkan banyak masalah sosial ekonomi," ujarnya mengungkapkan.
Dia mengingatkan jika tidak diurus dengan komprehensif dan berkelanjutan maka masalah judi dan pinjaman online tersebut bisa menjadi tidak terkendali dan merugikan banyak pihak terutama masyarakat.