Limapuluh Kota (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program dari Negara yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa di Padang, Senin.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota mencatatkan saat ini sudah 55 persen dari 45.595 pekerja sektor penerima upah (PU) sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada 20.373 pekerja hari ini belum memiliki perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sesuai amanat Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14a menjelaskan bahwa setiap warga Negara termasuk orang asing minimal bekerja 6 bulan wajib memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, artinya semua pekerja yang bekerja di perusahaan wajib diberikan perlindungan oleh para pekerjanya.
Menurut dia ada beragam manfaat yang akan didapatkan jika terdaftar diantaranya Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).
Kemudian apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) iurannya bervariasi, Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari upah yaitu JKK 0,24 persen hingga 1,74 persen menjadi beban PKBU.
JKM 0,3 persen menjadi bebang PKBU; JHT 3,7 persen menjadi beban PKBU dan 2 persen menjadi beban pekerja; JHT 2 persen menjadi beban PKBU dan 1 persen menjadi beban pekerja.
Nicko menjelaskan bahwa, ikut program BPJS Ketenagakerjaan maka peserta akan mendapatkan 3 P yaitu pertama PERLINDUNGAN sehingga pekerja Kerja Keras Bebas Cemas, kedua PEMBERDAYAAN yaitu uang santunan dapat digunakan untuk modal usaha dll dan yang ketiga adalah PENDIDIKAN anak peserta akan mendapatkan Beasiswa Pendidikan dari TK- Perguruan Tinggi.
"Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh pekerja untuk dapat mendaftarkan dirinya dan pekerjanya langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota yang beralamat di Jalan Raya Negara KM 9 Purwajaya, Sarilamak Kecamatan," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyebutkan banyak sekali manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan murah namun bisa mendapatkan manfaat luar biasa," kata dia.
"Diharapkan masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan, bukan hanya bagi pekerja yang menerima upah, melainkan juga bagi pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang dan lainnya," kata dia.