Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan sejumlah catatan atau temuan selama penyelenggaraan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD RI.

"Berdasarkan pengawasan Bawaslu mulai dari 13 Juli hingga rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi, secara umum sudah berjalan aman dan lancar," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024 anggota DPD RI di Padang, Sabtu.

Kendati demikian, Bawaslu tetap menyoroti berbagai temuan dan dinamika yang terjadi selama tahapan PSU seperti dugaan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, termasuk juga yang berkaitan dengan administrasi pertanggungjawaban pengisian berita acara tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota.

Pada kesempatan itu, Alni tidak menampik adanya temuan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali hingga kelebihan surat suara sebanyak 91 lembar di salah satu TPS di Kota Padang Panjang. Padahal, daftar pemilih tetap (DPT) hanya 206 orang.

Bawaslu masih mendalami apakah kelebihan 91 surat suara tersebut terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian. Atas temuan itu, Bawaslu menegaskan KPU harus menjadikannya sebagai evaluasi menyeluruh agar tidak kembali terjadi.

"Ini tidak boleh terjadi lagi karena rawan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang," kata dia menegaskan.

Kemudian adanya konstituen yang mencoblos lebih dari satu kali di sebuah TPS, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). pengawas TPS juga sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis agar dilakukan PSU ulang.

Namun, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi prosedur administrasi kewajiban melakukan PSU ulang tidak dijalankan oleh penyelenggara, khususnya anggota KPPS.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan akan mengevaluasi temuan surat suara berlebih saat penyelenggaraan PSU calon anggota DPD RI di salah satu TPS di Kota Padang Panjang.

"Sebenarnya dari kita sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini dan bukan hanya di Kota Padang Panjang, namun juga kabupaten dan kota lainnya," kata Ketua KPU Sumbar.

Sebelum PSU dilaksanakan pada 13 Juli 2024, KPU sudah memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota di Ranah Minang menerima surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.

Namun, kelebihan surat suara tetap terjadi di TPS, terutama di Kota Padang Panjang. Atas temuan itu, KPU akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025