Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat mendorong percepatan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Hal ini dalam upaya penyederhanaan penanaman modal dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Kota Solok," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Elvy Basri di Solok, Rabu.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Solok ialah mengadakan sosialisasi tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik untuk para pelaku usaha di daerah setempat.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap proses perizinan melalui sistem OSS," katanya.
Untuk itu, ia meminta para pelaku usaha untuk memaksimalkan kesempatan yang ada saat ini agar pada saat mengurus proses perizinan dapat berjalan dengan baik sehingga izin yang akan diterbitkan juga dapat selesai lebih cepat.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik.
Lebih lanjut, ia mengatakan OSS-RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.
OSS-RBA juga merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, serta memberikan kepastian.
"OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," ucapnya.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2024 sudah dilakukan beberapa sosialisasi tentang OSS-RBA tersebut kepada puluhan pelaku usaha di Kota Solok, agar pelaku usaha bisa memahami peraturan terkait perizinan berusaha.
Selain itu, pihaknya ke depan akan kembali memprogramkan sosialisasi tersebut guna menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok.
"Dengan sistem OSS-RBA tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi,” katanya.
"Hal ini dalam upaya penyederhanaan penanaman modal dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Kota Solok," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Elvy Basri di Solok, Rabu.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Solok ialah mengadakan sosialisasi tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik untuk para pelaku usaha di daerah setempat.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap proses perizinan melalui sistem OSS," katanya.
Untuk itu, ia meminta para pelaku usaha untuk memaksimalkan kesempatan yang ada saat ini agar pada saat mengurus proses perizinan dapat berjalan dengan baik sehingga izin yang akan diterbitkan juga dapat selesai lebih cepat.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik.
Lebih lanjut, ia mengatakan OSS-RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.
OSS-RBA juga merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, serta memberikan kepastian.
"OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," ucapnya.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2024 sudah dilakukan beberapa sosialisasi tentang OSS-RBA tersebut kepada puluhan pelaku usaha di Kota Solok, agar pelaku usaha bisa memahami peraturan terkait perizinan berusaha.
Selain itu, pihaknya ke depan akan kembali memprogramkan sosialisasi tersebut guna menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok.
"Dengan sistem OSS-RBA tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi,” katanya.