Padang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks. barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo di Padang, Kamis mengatakan barang yang dimusnahkan itu diantaranya rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merk diantaranya Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar," ujarnya.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter, serta barang hasil penindakan lainnya sejumlah dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor (alat kesehatan).
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait," katanya.
Ia menyebut perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16,83 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp11,66 miliar
Indra Sucahyo mengatakan jajaran KPPBC Teluk Bayur berkomitmen dalam penindakan barang kena cukai ilegal dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," katanya.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo di Padang, Kamis mengatakan barang yang dimusnahkan itu diantaranya rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merk diantaranya Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar," ujarnya.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter, serta barang hasil penindakan lainnya sejumlah dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor (alat kesehatan).
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait," katanya.
Ia menyebut perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16,83 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp11,66 miliar
Indra Sucahyo mengatakan jajaran KPPBC Teluk Bayur berkomitmen dalam penindakan barang kena cukai ilegal dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," katanya.