Simpang Empat,- (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat Khairil di Simpang Empat, Kamis, mengatakan, pihaknya tidak mengenakan biaya bagi pelaku UMKM yang mengurus izin halal tersebut hingga Oktober 2024.
"Setelah itu akan ada biayanya. Untuk itu diharapkan pelaku UMKM segera mengurusnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku UMKM yang mengurus izin halal tersebut dinilai tidak akan mengalami proses yang rumit karena cukup dengan melampirkan nomor induk berusaha.
Setelah itu, pelaku UMKM perlu mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.
Petugas yang ada akan mempelajari dan menganalisa tentang bahan dan proses produksi yang dijalankan UMKM tersebut.
"Hingga saat ini baru sekitar 100 UMKM yang memiliki izin halal dari data jumlah sekitar 23 ribu UMKM yang ada saat ini," katanya.
Menurut dia, pelaku UMKM perlu segera mengurus izin halal tersebut karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan dipasarkan.
Dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya.
Tujuan sertifikat halal itu diantaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen.
Ia menjelaskan, diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.
"Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten," kata Khairil.
Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat Khairil di Simpang Empat, Kamis, mengatakan, pihaknya tidak mengenakan biaya bagi pelaku UMKM yang mengurus izin halal tersebut hingga Oktober 2024.
"Setelah itu akan ada biayanya. Untuk itu diharapkan pelaku UMKM segera mengurusnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku UMKM yang mengurus izin halal tersebut dinilai tidak akan mengalami proses yang rumit karena cukup dengan melampirkan nomor induk berusaha.
Setelah itu, pelaku UMKM perlu mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.
Petugas yang ada akan mempelajari dan menganalisa tentang bahan dan proses produksi yang dijalankan UMKM tersebut.
"Hingga saat ini baru sekitar 100 UMKM yang memiliki izin halal dari data jumlah sekitar 23 ribu UMKM yang ada saat ini," katanya.
Menurut dia, pelaku UMKM perlu segera mengurus izin halal tersebut karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan dipasarkan.
Dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya.
Tujuan sertifikat halal itu diantaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen.
Ia menjelaskan, diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.
"Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten," kata Khairil.