Solok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Solok, Sumatera Barat meluncurkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yakni bupati dan wakil bupati Solok yang akan digelar pada tahun 2024 ini. 

Ketua KPU Kabupaten Solok yang diwakili oleh Komisioner Despa Wandri di Solok mengajak kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 nanti.

Ia menyebutkan sebagai informasi untuk total jumlah TPS yang ada sebanyak 907 TPS dan saat ini pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sedang melakukan pendataan terhadap data pemilih.

Selain itu, pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU akan menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Solok. Kemudian ditetapkan pada 22 September 2024. Untuk jadwal kampanye 29 Agustus sampai dengan 22 September 2024. 

"Mengenai pemilihan suara ulang untuk DPD akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2024 dan diajak kepada masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya nanti," ucap dia.

Di samping itu, ia juga berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok yang telah memfasilitasi dan mendukung seluruh tahapan pemilihan serentak nasional berupa dana hibah sebesar Rp29 miliar. 

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi juga mengatakan pada PSU DPD ini jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) yang awalnya 15 orang menjadi 16 Orang.

"Pada PSU DPD ini kami telah mengirim surat untuk meliburkan semua agenda instansi pada tanggal tersebut, agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya setidaknya sama dengan jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih pada pemilihan sebelumnya yaitu sebesar lebih kurang 76 persen," katanya.

Menurutnya yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu money politic (politik uang), jangan sampai masyarakat tergiur dengan politik uang ini, untuk itu ia mengatakan masyarakat Kabupaten Solok untuk melaksanakan Pilkada ini secara jujur dan adil.

"Meskipun kita di Kabupaten Solok sudah terbiasa melaksanakan Pilkada serentak ini namun kita harus memperhatikan semua kemungkinan hambatan dan halangan yang akan terjadi," katanya.

Di samping itu, Asisten III Pemerintah Kabupaten Solok Edityawarman mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Solok mendukung secara penuh dan menyukseskan proses Pilkada serentak ini.

"Terkait PSU untuk DPD RI, kami atas nama Pemda Kabupaten Solok mengimbau agar semua masyarakat Sumatera Barat menggunakan hak pilih dan datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024," katanya. 

Selain itu, ia juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 di TPS masing-masing.

Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024