Lubukbasung (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalokasikan dana sebesar Rp868,18 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat. 
 
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam Eka Basmira di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan dana Rp869.18 juta itu untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat. 
 
"Alokasi bantuan sebesar Rp3.620,71 per suara yang diperoleh Parpol," katanya. 
 
Ia mengatakan bantuan tersebut bakal dibagi untuk dua pembayaran. Pembayaran pertama untuk partai politik yang memiliki kursi saat pemilihan legislatif pada 2019 yakni Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, NasDem, PBB, Hanura dan Berkarya.
 
Sedangkan pembayaran kedua untuk partai politik memiliki kursi saat pemilihan legislatif 2024 yakni Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, NasDem, PBB, Hanura dan PKB. 
 
"Ada 10 partai politik menerima bantuan dan besar bantuan tergantung peroleh suara,. Pembayaran pertama untuk Januari sampai Agustus dan kedua September sampai Desember," katanya. 
 
Ia menambahkan mekanisme pembayaran tergantung partai politik mengajukan permohonan pencairan dana tersebut setelah surat pertanggungjawaban bantuan sebelumnya diperiksa BPK RI dan sudah keluar hasil pemeriksaannya. 
 
Setelah itu surat permohonannya diproses oleh Kesbang Pol Agam dan setelah itu dana masuk ke rekening partai politik. 
 
Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
 
"Pencairan tergantung pemeriksaan BPK RI dan apabila belum diperiksa makan belum bisa cair," katanya. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024