Solok (ANTARA) -
Menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Elvi Wiretza menyampaikan rasa syukurnya yang telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Solok dengan menanggung dirinya ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) Kabupaten Solok.
Awalnya, Elvi tidak mengetahui jika ia sudah terdaftar menjadi peserta aktif Program JKN segmen PBI APBD, yang mana diketahui bahwa sebelumnya ia belum pernah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Program JKN.
“Saya dengar di pengumuman masjid akan ada BPJS Keliling di Puskesmas, jadinya saya hadir ingin bertanya-tanya manfaat apa saja yang bisa didapatkan bila menjadi peserta Program JKN. Sekaligus ingin mendaftarkan diri juga,” ungkap Elvi, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapatkan penjelasan dari Petugas BPJS Kesehatan Cabang Solok yang mana selanjutnya pembayaran iuran telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, seketika itu perasaannya menjadi bahagia dan lega. Ia telah mempunyai jaminan kesehatan dan iurannya pun telah dibayarkan oleh pemerintah, ini membuatnya amat bersyukur.
“Saya yang biasa bekerja menanam, menyiang serta ikut memanen padi terkadang tidak akan tahu kapan akan datangnya sakit. Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang telah menanggung biaya jaminan kesehatan,” ucap Elvi.
Selain itu, ia juga mendapatkan edukasi mengenai informasi terbaru dari kemudahan layanan BPJS kesehatan kepada peserta Program JKN. Seperti kehadiran BPJS Keliling yang memberikan kemudahan akses layanan administrasi bagi seluruh masyarakat yang ingin melakukan pengecekan maupun pebaikan data kepesertaan Program JKN tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
“BPJS Keliling sangat membantu sekali, hemat biaya dan waktu. sehingga saya dapat kembali bekerja lagi. Saya berharap semoga kemudahan dari Program JKN ini tetap berlanjut dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Solok,” kata Elvi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri mengatakan, kemudahan layanan bagi masyarakat tidak hanya melalaui kehadiran BPJS Keliling. Seperti yang perlu diketahui bahwa saat ini sudah tidak ada pencetakan kartu lagi, melainkan peserta aktif Program JKN dapat berobat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Cukup menunjukkan KTP saja, peserta Program JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dan kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Serta, tidak ada fotokopi berkas Kartu Indonesia Sehat atau KTP saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” ungkap Neri.
Neri menambahkan, saat ini juga telah dilaksanakan BPJS Online yang merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media video conference atau perangkat online untuk memfasilitasi peserta yang terkendala akses, jarak dan jaringan Komunikasi data dalam mendapatkan layanan informasi.
“Melalui BPJS Online ini peserta Program JKN mendapatkan layanan informasi, permintaan dan pengaduan terkait jaminan kesehatan yang mana telah bekerja sama dengan perangkat desa setempat,” kata Neri
Neri mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, dimana dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN saja peserta Program JKN sudah mendapatkan berbagai macam kemudahan layanan.
“Peserta Program JKN dapat melakukan pendaftaran baru, perubahan anggota keluarga, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, perubahan kelas rawat, pengecekan keaktifan kepesertaan, pengecekan iuran, pendaftaran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) atau cicilan iuran bagi yang menunggak serta berbagi kemudahan lainnya,” pungkas Neri.
Menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Elvi Wiretza menyampaikan rasa syukurnya yang telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Solok dengan menanggung dirinya ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) Kabupaten Solok.
Awalnya, Elvi tidak mengetahui jika ia sudah terdaftar menjadi peserta aktif Program JKN segmen PBI APBD, yang mana diketahui bahwa sebelumnya ia belum pernah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Program JKN.
“Saya dengar di pengumuman masjid akan ada BPJS Keliling di Puskesmas, jadinya saya hadir ingin bertanya-tanya manfaat apa saja yang bisa didapatkan bila menjadi peserta Program JKN. Sekaligus ingin mendaftarkan diri juga,” ungkap Elvi, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapatkan penjelasan dari Petugas BPJS Kesehatan Cabang Solok yang mana selanjutnya pembayaran iuran telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, seketika itu perasaannya menjadi bahagia dan lega. Ia telah mempunyai jaminan kesehatan dan iurannya pun telah dibayarkan oleh pemerintah, ini membuatnya amat bersyukur.
“Saya yang biasa bekerja menanam, menyiang serta ikut memanen padi terkadang tidak akan tahu kapan akan datangnya sakit. Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang telah menanggung biaya jaminan kesehatan,” ucap Elvi.
Selain itu, ia juga mendapatkan edukasi mengenai informasi terbaru dari kemudahan layanan BPJS kesehatan kepada peserta Program JKN. Seperti kehadiran BPJS Keliling yang memberikan kemudahan akses layanan administrasi bagi seluruh masyarakat yang ingin melakukan pengecekan maupun pebaikan data kepesertaan Program JKN tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
“BPJS Keliling sangat membantu sekali, hemat biaya dan waktu. sehingga saya dapat kembali bekerja lagi. Saya berharap semoga kemudahan dari Program JKN ini tetap berlanjut dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Solok,” kata Elvi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri mengatakan, kemudahan layanan bagi masyarakat tidak hanya melalaui kehadiran BPJS Keliling. Seperti yang perlu diketahui bahwa saat ini sudah tidak ada pencetakan kartu lagi, melainkan peserta aktif Program JKN dapat berobat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Cukup menunjukkan KTP saja, peserta Program JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dan kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Serta, tidak ada fotokopi berkas Kartu Indonesia Sehat atau KTP saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” ungkap Neri.
Neri menambahkan, saat ini juga telah dilaksanakan BPJS Online yang merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media video conference atau perangkat online untuk memfasilitasi peserta yang terkendala akses, jarak dan jaringan Komunikasi data dalam mendapatkan layanan informasi.
“Melalui BPJS Online ini peserta Program JKN mendapatkan layanan informasi, permintaan dan pengaduan terkait jaminan kesehatan yang mana telah bekerja sama dengan perangkat desa setempat,” kata Neri
Neri mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, dimana dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN saja peserta Program JKN sudah mendapatkan berbagai macam kemudahan layanan.
“Peserta Program JKN dapat melakukan pendaftaran baru, perubahan anggota keluarga, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, perubahan kelas rawat, pengecekan keaktifan kepesertaan, pengecekan iuran, pendaftaran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) atau cicilan iuran bagi yang menunggak serta berbagi kemudahan lainnya,” pungkas Neri.