Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggasak Rp168 juta.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tiga pelaku berinisial IA (29), S (49) warga Jakarta Utara, dan SS (31) warga Pare Pare, Sulawesi Selatan.

"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp168 juta. Tempat kejadian perkara berawal dari salah satu hotel yang berada di sekitar kawasan Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.

AKBP Ronald menjelaskan bahwa ketiga pelaku dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan itu dengan cara tradisional, yakni menghipnotis korbannya.

Mereka mengiming-imingi atau menawarkan korbannya untuk menjadi bagian rekan bisnis dalam penjualan handphone sebanyak 500 unit.

"Jadi, pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone untuk mau membeli atau membantu penjualan sebanyak 500 unit. Dari interaksi ini dengan pelaku, mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku yang lain untuk meyakinkan bahwa benar seolah-olah barang ini ada sehingga korban tertarik," terangnya.

Setelah bisa menguasai korban, secara tiba-tiba, pelaku lain datang menghampiri dengan berpura-pura berasal dari negara Berunai Darusalam dan tertarik dengan pembicaraan itu, termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut.

Pelaku lantas meminta pelaku lainnya membuktikan apakah memiliki uang. Ketiganya kemudian masuk ke anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.

"Peran si pelaku yang menukar, kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu. Ada juga yang berperan mengintip atau melihat PIN korban. Setelah kartu ATM itu berpindah, yang bersangkutanlah yang kemudian mengeksekusi untuk memindah bukukan dari rekening milik korban," ungkapnya.

Wakapolresta mengungkapkan bahwa aksi  pelaku dengan berkomplot ini diketahui sering dilakukannya dan sudah banyak korbannya. Bahkan, mereka pun pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.

"Ternyata mereka ini adalah residivis, pernah diamankan di Polres Jakpus, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang. Sesuai dengan data, ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan ini," kata dia.

Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024