Solok (ANTARA) -
BPJamsostek Cabang Solok membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahap pertama kepada 57 orang eks karyawan PT Tirta Invenstama AQUA Solok yang di PHK sebesar Rp84,2 juta rupiah. 
 
"Pembayaran manfaat tunai yang kedua masih dalam tahap penyelesaian karena masih ada yang belum melaporkan kembali status bekerjaannya di portal SIAPKERJA, portal siap kerja merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kemenaker RI," kata Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok Senin. 
 
Dia menjelaskan, manfaat uang tunai akan terhenti apabila tenaga kerja sudah bekerja kembali dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lagi atau tenaga kerja tidak melaporkan kembali status kebekerjaanya maksimum lima hari setelah tanggal jatuh tempo pelaporan ulang.
 
Manfaat uang tunai tersebut katanya, paling banyak diterima selama enam bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya. 
 
Sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan semua manfaat tersebut bisa diakses di portal SIAPKERJA.
 
Dengan adanya PHK terhadap karyawan PT Tirta Invenstama AQUA Solok yang dilakukan perusahaan pada Mei dan Juli 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok telah menyalurkan manfaat uang tunai tahap pertama pada April 2024 lalu.
 
Keterlambatan ini disebabkan karena dibutuhkan waktu untuk penyesuaian data yang dilakukan oleh perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan PUSDATIK Kementrian Ketenagakerjaan. 
 
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali. 
 
"Perusahaan tidak perlu khawatir karena tidak ada penambahan iuran yang harus dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, bonus bagi perusahaan yang telah ikut 4 program," ujarnya. 
 
Iuran program JKP ini bersumber dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK dan JKM yang telah dibayarkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Manfaat JKP diberikan kepada tenaga kerja yang kena PHK oleh perusahaan yang mana perusahaan mendaftarkan tenaga kerja tersebut di program JKK, JHT, JKM dan JP serta JKN. 
 
Untuk perusahaan skala mikro dan kecil sekurang-kurangnya mendaftarkan tenagakerjanya di program JKK, JHT, JKM dan JKN. Kepesertaan JKN nya merupakan pekerja penerima upah di badan usaha, bukan JKN mandiri.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tenaga kerja yang mengalami PHK berhak atas manfaat uang tunai, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja. 
 
Untuk penyelenggaraan manfaat tersebut dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian Ketenagakerjaan. 
 
BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk penyelenggaraan manfaat uang tunai kepada pekerja yang mengalami PHK.
 
 
 
 

Pewarta : Erik Ifansya A
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024