Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyoroti kompetensi sumber daya manusia di SDN 10 IV Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dalam menggunakan alat pemadam api ringan terkait kasus meninggalnya seorang siswa diduga akibat terbakar saat bergotong royong.
"Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sekolah itu memiliki alat pemadam api ringan (Apar). Tapi pertanyaannya, kenapa tidak digunakan saat kejadian," kata Kepala Ombudsman Provinsi Sumbar Yefri Heriani saat dihubungi di Padang, Kamis.
Pihaknya menduga ada unsur ketidakmampuan para guru atau pihak sekolah dalam menggunakan Apar atau racun api untuk memadamkan kobaran api yang membakar tubuh siswa SD bernama Aldelia Rahma.
"Jadi, ini soal kompetensi atau kemampuan menggunakan alat pemadam kebakaran," kata dia.
Kepala Ombudsman yang sebelumnya banyak berkecimpung di bidang advokasi perempuan tersebut mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sekolah tempat korban menimba ilmu sudah memiliki Apar. Namun sayangnya, alat itu diduga tidak digunakan pihak sekolah ketika siswa malang itu terbakar.
"Nah, ketika mereka tidak mampu menggunakan racun api, artinya ini berdampak pada keselamatan siswa," katanya.
Dari keterangan awal yang diperoleh Ombudsman, Yefri menilai kenyamanan dan aspek keselamatan di satuan pendidikan tersebut belum terjamin.
Sebab, meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman mengklaim sekolah itu memiliki Apar, faktanya alat itu tidak digunakan.
"Ini harus menjadi catatan serius karena anak-anak wajib mendapatkan perhatian khusus agar tidak menjadi korban lagi," ujarnya.
Terakhir, Yefri menyampaikan Ombudsman segera melakukan tinjauan lapangan guna menggali lebih jauh kasus itu termasuk memastikan ketersediaan Apar di satuan pendidikan.
Dari beberapa penilaian penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan Ombudsman, masih banyak ditemukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama sekali tidak memiliki racun api atau Apar.
"Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sekolah itu memiliki alat pemadam api ringan (Apar). Tapi pertanyaannya, kenapa tidak digunakan saat kejadian," kata Kepala Ombudsman Provinsi Sumbar Yefri Heriani saat dihubungi di Padang, Kamis.
Pihaknya menduga ada unsur ketidakmampuan para guru atau pihak sekolah dalam menggunakan Apar atau racun api untuk memadamkan kobaran api yang membakar tubuh siswa SD bernama Aldelia Rahma.
"Jadi, ini soal kompetensi atau kemampuan menggunakan alat pemadam kebakaran," kata dia.
Kepala Ombudsman yang sebelumnya banyak berkecimpung di bidang advokasi perempuan tersebut mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sekolah tempat korban menimba ilmu sudah memiliki Apar. Namun sayangnya, alat itu diduga tidak digunakan pihak sekolah ketika siswa malang itu terbakar.
"Nah, ketika mereka tidak mampu menggunakan racun api, artinya ini berdampak pada keselamatan siswa," katanya.
Dari keterangan awal yang diperoleh Ombudsman, Yefri menilai kenyamanan dan aspek keselamatan di satuan pendidikan tersebut belum terjamin.
Sebab, meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman mengklaim sekolah itu memiliki Apar, faktanya alat itu tidak digunakan.
"Ini harus menjadi catatan serius karena anak-anak wajib mendapatkan perhatian khusus agar tidak menjadi korban lagi," ujarnya.
Terakhir, Yefri menyampaikan Ombudsman segera melakukan tinjauan lapangan guna menggali lebih jauh kasus itu termasuk memastikan ketersediaan Apar di satuan pendidikan.
Dari beberapa penilaian penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan Ombudsman, masih banyak ditemukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama sekali tidak memiliki racun api atau Apar.