Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan Padang Timur membongkar bangunan yang didirikan di dekat trafo di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Rabu (29/5).

Sebelumnya, petugas Satpol PP bersama pihak kecamatan telah mengingatkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri.

Pemilik bangunan pun berjanji untuk membongkarnya. Namun, hingga hari ini, bangunan tersebut masih berdiri.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa bangunan tersebut terpaksa dibongkar karena membahayakan pemilik dan lingkungan sekitar.

"Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran," ujar Chandra Eka Putra.

Chandra berharap tidak ada lagi bangunan yang didirikan oleh masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, apalagi sampai membahayakan pemilik maupun masyarakat sekitar.

"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di atas Fasum maupun tempat yang membahayakan, demi keselamatan masyarakat banyak," katanya.

Pembongkaran bangunan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh warga sekitar.

Chandra mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sembarang tempat, terutama di tempat yang membahayakan. "Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan kota Padang," imbaunya.


Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024