Pariaman (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat segera menyosialisasikan lima peraturan daerah (Perda) yang disepakati dengan DPRD setempat pada Rabu (22/5) agar peraturan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama mengawal pelaksanaan lima Perda ini di lapangan dan kepada organisasi perangkat daerah teknis agar dapat segera menyosialisasikannya ke masyarakat," kata Pejabat Walikota Pariaman Roberia di Pariaman Sabtu.
Ia mengatakan Pemkot Pariaman bersama DPRD mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menyebarluaskan terkait Perda yang telah ditetapkan sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memudahkan pelaksanaannya.
Empat dari lima Perda yang disepakati pada Rabu (22/5) tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif yaitu Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, dan Pembentukan Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana.
Sedangkan satu Perda lagi merupakan inisiatif dari legislatif yaitu Perda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dengan Pemkot Pariaman sehingga pembahasan Perda ini dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Pariaman serta pihak terkait atas kerjasama yang telah terjalin guna meningkatkan pembangunan daerah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas menjadi perda.
"Kami berharap lima ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan perda yang baik," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Pariaman.
Genius menyebutkan ranperda tersebut yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025; Pengendalian dan Penanggulangan Rabies; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah