Batusangkar (ANTARA) - Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat datangi Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Senin (6/5).

Bupati Eka Putra kepada Antara di Jakarta Selasa, mengatakan kunjungan tersebut sebagai bukti keseriusan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan penyelesaian batas daerah dengan Kabupaten Solok.

Yang mana  batas wilayah antara Tanah Datar tepatnya Nagari Simawang dengan Kabupaten Solok dilakukan survei lapangan oleh pihak Kemendagri RI.

“Ini bukti keseriusan kami untuk segera menyelesaikan permasalahan batas daerah ini. Semua prosedur sudah kita ikuti dan sebelumnya kita juga sudah meminta pihak Kemendagri untuk turun melakukan survei ke lapangan," kata dia.

Dia menjelaskan, permasalahan batas wilayah tersebut sebenarnya sudah ada titik terangnya, karena sudah ada garis yang disepakati dan pihak Kemendagri juga sudah ke lapangan, namun yang menjadi pertanyaan mengapa sampai hari ini belum ada keputusan.

Mudah-mudahan upaya kita menegaskan kembali batas tersebut dengan membawa surat dan administrasi kelengkapan diharapkan membuahkan hasil.

"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Tanah Datar khususnya masyarakat nagari Simawang kami mohon doanya terus semoga apa yang kita upayakan ini segera selesai," harapnya.

Bupati menyebut, bahwa dalam menyelesaikan batas wilayah, pihak Kemendagri juga mempertimbangkan kearifan lokal sesuai kesepakatan adat, sedangkan pihak Kabupaten Solok juga sudah menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh Kemendagri RI nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan pihak DPRD juga komit mendukung percepatan penyelesaian batas daerah.

"Kami DPRD Tanah Datar mendukung percepatan permasalahan ini, karena akan menegaskan perbatasan antara Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang terletak di wilayah Nagari Simawang dengan nagari Bukik Kanduang agar tidak berlarut-larut," katanya.
 

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024