Painan (ANTARA) - Bupati Rusma Yul Anwar membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor.

"Pembebasan pembayaran PBB bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini," kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Rabu (3/4) di Painan.

Dikatakan lebih lanjut, kebijakan tersebut sebagai bentuk empati bagi masyarakat yang terdampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Karena begitu besarnya dampak kerugian harta benda, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membebaskan PBB 2024" sebutnya.

Menurut bupati ribuan rumah terendam dan ratusan diantaranya rubuh dan hanyut. Pemkab Pessel mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan. 

Proposal telah diajukan beserta data awal pasca bencana. Untuk itu, dalam waktu dekat tim verifikasi lapangan akan segera mengecek validitas data yang sudah ada.

"Data-data yang sudah divalidasi akan diteruskan  kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau kementerian terkait," ungkapnya.

Disebutkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui dinas terkait, tengah memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat bencana.

Diantaranya pengerukan sungai, tali bandar, perbaikan jalan, pembersihan sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan dan pemulihan sarana prasarana pertanian dan perikanan.

Menurut catatan yang ada, banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, terbesar dalam 50 tahun terakhir. Kerugian materi mencapai Rp 1 Triliun dan menelan korban jiwa. 

Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024