​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) -
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak tepat waktu dalam memulai proses pemungutan suara di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
 
"Hampir 80 persen TPS yang kami pantau sejak pagi mengalami keterlambatan memulai prosedur pemilihan suara, akibatnya waktu mencoblos tertunda," kata Ketua KIPP Bukittinggi, Eko Albert, Rabu.
 
Ia mengungkap temuan alasan utama keterlambatan petugas KPPS memulai proses pemungutan suara adalah karena sebagian besar wilayah Kota Bukittinggi dilanda hujan.
 
"Alasan mayoritasnya karena faktor hujan, kami temukan juga ada TPS yang tidak siap secara maksimal memulai karena kerusakan instalasi listrik," kata Eko.
 
Menurutnya, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB.
 
"Ada faktor toleransi setengah jam jika saksi dan pengawas TPS belum sampai di lokasi, namun tepat jam 07.30 WIB ada tidak ada mereka namun pemilih sudah berada di TPS, maka rapat pemungutan suara dapat dibuka oleh ketua KPPS," kata Eko
 
KIPP juga mengungkap adanya laporan yang menyebut dugaan kesalahan pembagian surat suara ke pemilih lansia.
 
"Laporannya ada pembagian surat suara ganda di kertas pilihan DPRD Kota, sementara kertas pilihan Presiden Wakil Presiden tidak ada. Setelah kami telusuri dinyatakan masalah ini sudah dibereskan oleh penyelenggara TPS," kata Eko.
 
KIPP menegaskan beberapa temuan dicatat untuk dilaporkan ke penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk dievaluasi.
 
"Semua dicatat dan akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi nantinya," pungkasnya.
 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024