Jakarta, (Antara) - Direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (TP CMMA) Budi Susanto didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp88,4 miliar di dalam pengadaan "driving" simulator Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu yaitu memperkaya diri terdakwa selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp88,4 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Medi Iskandar Zulkarnain dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. PT Citra Mandiri merupakan pemenang tender pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Selain memperkaya dirinya, jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan Budi memperkaya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp36,93 miliar, Wakil Kakorlantas Polri Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, dan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang Rp3,93 miliar. Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Rp15 miliar, tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Wahyu Indra P sebesar Rp500 juta, anggota Itwasum Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian Rp50 juta serta Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta. "Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp144,98 miliar sebagai mana perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari BPK RI," jelas jaksa. Di dalam dakwaan, terdakwa juga selain memberikan uang tunai hingga mencapai Rp32 miliar kepada Djoko Susilo, juga disebut memberikan sejumlah fasilitas kartu kredit, cek dan membayar uang muka pembelian satu unit mobil. Konstruksi perbuatan Budi, masih sama dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan Djoko Susilo yaitu Budi ikut mengatur pengajuan anggaran simulator R2 Rp80 juta per unit sebanyak 700 unit dan simulator R4 senilai Rp260 juta per unit sebanyak 556 unit. Budi juga mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp101 miliar ke Bank BNI dengan menjaminkan surat perintah kerja (SPK) pengadaan simulator R2 dan R4 dan tanggung renteng dengan jaminan atas fasilitas kredit padahal saat pengajuan kredit tersebut SPK belum ada. Setelah mendapatkan modal kerja tersebut, Budi lalu memerintahkan Sukotjo mentransfer uang Rp8 miliar kepada Primkoppol, Rp4 miliar yang dikirimkan kepada masing-masing Djoko Susilo Rp2 miliar dan Budi Susanto Rp2 miliar, Sukotjo lalu membawa uang Rp2 miliar tersebut dalam kardus ke kantor Djoko di Korlantas Polri. "Atas permintaan terdakwa, Sukotjo dan Ni Nyoman Suhartini menyusun harga perhitungan sendiri dengan menggelembungkan harga," ungkap jaksa. Budi juga meminta Sukotjo menyediakan uang Rp1 miliar atas perintah Djoko Susilo untuk diberikan kepada Irwasum. "Terdakwa juga mendesak pelaksanaan pencairan anggaran padahal berkasnya belum lengkap dan dijawab Djoko Susilo agar permintaan terdakwa dibantu padahal pekerjaan belum selesai 100 persen," tambah jaksa. Satu minggu seusai pencairan anggaran R2 sebesar Rp48,76 miliar tersebut, staf Budi datang ke Korlantas Polri dan menitipkan uang sebesar Rp30 miliar dibungus dalam 4 kardus untuk diberikan kepada Djoko Susilo. Padahal dalam pengecekan, diketahui bahwa 700 unit simulator R2 belum terpenuhi karena 85 unit masih dalam proses perakitan dan 200 unit masih dalam proses pengepakan, tapi setelah Budi meminta uang kepada Sukotjo sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada tim preaudit dari Itwasum Polri sehingga merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang simulator R4. "Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap Roni. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Terkait perkara ini, Djoko Susilo sudah lebih dulu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pengadilan juga memerintahkan perampasan harta sekitar Rp200 miliar. (*/jno)