Solok (ANTARA) - Wali Kota Solok yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Marwis melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional sebanyak 21 orang, Pengangkatan Pertama sebanyak 19 orang dan Perpindahan dari jabatan lain sebanyak 2 orang. Bertempat di Lobby Lt.2 Balaikota Solok, Jum’at (15/12/2023).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan pada hari ini diwajibkan karena amanat peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Jika PNS dengan formasi awal Jabatan Fungsional tidak diangkat ke dalam jabatan fungsional maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang menitikberatkan kepada keahlian dan keterampilan, pejabat fungsional harus profesional dan tetap menunjukkan perilaku sesuai Core Value ASN yakni Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntanbel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum tersebut mengungkapkan Pelantikan Pejabat Fungsional ini tidak terlepas dari paradigma yang dibangun oleh pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang mampu merespon setiap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, tentu hal ini merupakan iklim baru dalam birokrasi yang lebih dinamis dan profesional yang siap melakukan penyesuaian terhadap dinamika global yang cenderung berorientasi keahlian.
“Selama ini, sistem kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui. Oleh karenanya, dilatarbelakangi semangat untuk mengefektifkan kinerja birokrasi, pemerintah menilai perlu adanya penyetaraan jabatan.
Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi” tuturnya.
Terlebih lagi , Tambahnya “kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah. Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat”.
Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Marwis berharap dalam jabatan baru ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
“Berdasarkan keahlian dan kemampuan, diharapkan dengan mekanisme ini, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Kota Solok akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pemerintahan yang agile atau Agile Governace merujuk pada organisasi pemerintahan yang mampu merespons dan beradaptasi cepat dengan perubahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat” tutupnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan pada hari ini diwajibkan karena amanat peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Jika PNS dengan formasi awal Jabatan Fungsional tidak diangkat ke dalam jabatan fungsional maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang menitikberatkan kepada keahlian dan keterampilan, pejabat fungsional harus profesional dan tetap menunjukkan perilaku sesuai Core Value ASN yakni Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntanbel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum tersebut mengungkapkan Pelantikan Pejabat Fungsional ini tidak terlepas dari paradigma yang dibangun oleh pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang mampu merespon setiap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, tentu hal ini merupakan iklim baru dalam birokrasi yang lebih dinamis dan profesional yang siap melakukan penyesuaian terhadap dinamika global yang cenderung berorientasi keahlian.
“Selama ini, sistem kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui. Oleh karenanya, dilatarbelakangi semangat untuk mengefektifkan kinerja birokrasi, pemerintah menilai perlu adanya penyetaraan jabatan.
Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi” tuturnya.
Terlebih lagi , Tambahnya “kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah. Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat”.
Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Marwis berharap dalam jabatan baru ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
“Berdasarkan keahlian dan kemampuan, diharapkan dengan mekanisme ini, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Kota Solok akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pemerintahan yang agile atau Agile Governace merujuk pada organisasi pemerintahan yang mampu merespons dan beradaptasi cepat dengan perubahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat” tutupnya.