Padang (ANTARA) - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang eratkan sinergi dengan Bank Nagari dan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Padang.
Baru-baru ini, Bank Nagari serahkan 4 unit kendaraan operasional kepada Bappeda yang akan digunakan langsung oleh PLN untuk kegiatan lapangan percepatan penagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Simbolis penyerahan 4 unit kendaraan operasional dilakukan di Balai Kota Padang. Manager PLN UP3 Padang Yusuf Hadiyanto tandatangani peminjaman periode Oktober hingga Desember 2023 untuk 4 unit kendaraan ini, disaksikan oleh Pemimpin Bank Nagari Cabang Pasar Raya Hendri Masri dan Kepala Bappeda Kota Padang Yosefriawan.
4 unit kendaraan dari Bank Nagari akan digunakan di 4 PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang berada di Kota Padang, yaitu; PLN ULP Belanti, PLN ULP Indarung, PLN ULP Kuranji, dan PLN ULP Tabing. Yusuf mengapresiasi dukungan Bank Nagari dan Bappeda dan mengaku bantuan kendaraan ini akan digunakan secara maksimal oleh PLN ULP yang menerima.
Hendri Masri menyampaikan, Bank Nagari memberikan bantuan kepada Bapedda Kota Padang sebagai dukungan atas pembangunan Kota Padang. ‘’Percepatan pelunasan PPJ Kota Padang Tahun 2023 ini tentu akan berdampak pada pembangunan Kota Padang. Ini sumbangsih Bank Nagari mendukung pembangunan Kota Padang, dalam hal ini mendukung percepatan penyerapan pajak penerangan jalan,’’ sampainya.
Senada dengan Hendri, Yusuf berharap akan lebih banyak masyarakat yang membayar listrik tepat waktu agar PJU ataupun pembangunan lainnya di Kota Padang dapat dikelola dengan maksimal.
Rekening listrik dapat dibayar mulai awal bulan bulan hingga maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran rekening listrik tepat waktu akan mendukung layanan kelistrikan PLN. Namun lebih dari itu, juga merupakan wujud kontribusi positif untuk mendukung pembangunan daerah lewat PPJ yang terdapat pada setiap tagihan listrik.
‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka PPJ pun akan semakin cepat terkumpul. PPJ ini akan PLN setorkan sepenuhnya ke rekening kas pemerintah untuk kemudian digunakan dalam pembangunan daerah. Tagihan listrik pelanggan di Kota Padang akan kami setorkan kepada Pemko Padang,’’ jelas Yusuf.
PPJ, lanjut Yusuf, dapat berkontribusi untuk membuat Padang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani. ‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pembangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pembangunan lainnya,’’ jelasnya.
PPJ sendiri ditagihkan pada masyarakat pada tagihan rekening listrik pascabayar yang terbit setiap bulannya, yaitu sebesar 10% dari total pemakaian kwh listrik. Atau melalui setiap pembelian token listrik prabayar. 10% ini diluar tagihan PPN.
Yusuf berharap, dukungan dari Bank Nagari pun Bappeda dapat berdampak berdampak pada kualitas pelunasan rekening listrik di Kota Padang. Sehingga layanan kelistrikan di Sumatera Barat tetap prima dan andal. Pembangunan Kota Padang pun semakin maju berkat penyerapan PPJ dari PLN yang maksimal.*
Baru-baru ini, Bank Nagari serahkan 4 unit kendaraan operasional kepada Bappeda yang akan digunakan langsung oleh PLN untuk kegiatan lapangan percepatan penagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Simbolis penyerahan 4 unit kendaraan operasional dilakukan di Balai Kota Padang. Manager PLN UP3 Padang Yusuf Hadiyanto tandatangani peminjaman periode Oktober hingga Desember 2023 untuk 4 unit kendaraan ini, disaksikan oleh Pemimpin Bank Nagari Cabang Pasar Raya Hendri Masri dan Kepala Bappeda Kota Padang Yosefriawan.
4 unit kendaraan dari Bank Nagari akan digunakan di 4 PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang berada di Kota Padang, yaitu; PLN ULP Belanti, PLN ULP Indarung, PLN ULP Kuranji, dan PLN ULP Tabing. Yusuf mengapresiasi dukungan Bank Nagari dan Bappeda dan mengaku bantuan kendaraan ini akan digunakan secara maksimal oleh PLN ULP yang menerima.
Hendri Masri menyampaikan, Bank Nagari memberikan bantuan kepada Bapedda Kota Padang sebagai dukungan atas pembangunan Kota Padang. ‘’Percepatan pelunasan PPJ Kota Padang Tahun 2023 ini tentu akan berdampak pada pembangunan Kota Padang. Ini sumbangsih Bank Nagari mendukung pembangunan Kota Padang, dalam hal ini mendukung percepatan penyerapan pajak penerangan jalan,’’ sampainya.
Senada dengan Hendri, Yusuf berharap akan lebih banyak masyarakat yang membayar listrik tepat waktu agar PJU ataupun pembangunan lainnya di Kota Padang dapat dikelola dengan maksimal.
Rekening listrik dapat dibayar mulai awal bulan bulan hingga maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran rekening listrik tepat waktu akan mendukung layanan kelistrikan PLN. Namun lebih dari itu, juga merupakan wujud kontribusi positif untuk mendukung pembangunan daerah lewat PPJ yang terdapat pada setiap tagihan listrik.
‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka PPJ pun akan semakin cepat terkumpul. PPJ ini akan PLN setorkan sepenuhnya ke rekening kas pemerintah untuk kemudian digunakan dalam pembangunan daerah. Tagihan listrik pelanggan di Kota Padang akan kami setorkan kepada Pemko Padang,’’ jelas Yusuf.
PPJ, lanjut Yusuf, dapat berkontribusi untuk membuat Padang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani. ‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pembangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pembangunan lainnya,’’ jelasnya.
PPJ sendiri ditagihkan pada masyarakat pada tagihan rekening listrik pascabayar yang terbit setiap bulannya, yaitu sebesar 10% dari total pemakaian kwh listrik. Atau melalui setiap pembelian token listrik prabayar. 10% ini diluar tagihan PPN.
Yusuf berharap, dukungan dari Bank Nagari pun Bappeda dapat berdampak berdampak pada kualitas pelunasan rekening listrik di Kota Padang. Sehingga layanan kelistrikan di Sumatera Barat tetap prima dan andal. Pembangunan Kota Padang pun semakin maju berkat penyerapan PPJ dari PLN yang maksimal.*