Musisi jalanan ikuti lomba Pekan Kebudayaan Daerah 2023
Rabu, 4 Oktober 2023 20:27 WIB
Musisi jalanan saat tampil pada Lomba Pemusik Jalanan di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, di Padang, Rabu (4/10/2023). (ANTARA/Doc Disbud Sumbar)
Padang (ANTARA) - Musisi jalanan dari berbagai daerah di Sumatera Barat mengikuti lomba Pemusik Jalanan dalam rangka memeriahkan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) 2023 di Gedung Kebudayaan Sumbar di Padang.
Panitia penyelenggara PKD, Supriyadi, mengatakan, lomba pemusik jalanan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seniman dan terbuka untuk umum tanpa biaya pendaftaran alias gratis.
"Kita memberikan apresiasi kepada seniman-seniman musik jalanan, melalui digelarnya lomba Pemusik Jalanan ini," katanya di Padang, Rabu.
Menurut Supriyadi, pemusik jalanan adalah mereka yang berkarya tapi belum berkategori profesional.
Mereka biasa menggunakan alat musik seadanya dan biasanya memainkan musik dari satu tempat ke tempat lain di wilayah publik.
Supriyadi menjelaskan, lomba ini diikuti oleh 36 grup yang beranggotakan 2-4 orang, berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat dan dinilai oleh tiga juri yakni Ketua KPJ Sakato Doni Kamardi, Seniman Fauzul el Nurca, dan Musisi Sexri Budiman.
Lomba Pemusik Jalanan memperebutkan hadiah jutaan rupiah untuk lima pemenang, dan panitia menyiapkan dua Gitar Akustik dan satu Cajon di atas panggung.
Salah seorang juri Sexri Budiman, mengatakan, ada dua penilaian dalam lomba musik jalanan yang berlangsung dua hari itu.
Pertama, yang dinilai adalah musikalitasnya sendiri, berkaitan dengan teknik bermusik.
Kedua, talenta seniman musik, berkaitan dengan kepaduan, komunikasi dengan penonton, dan sebagainya.
"Tampilan mereka bagus-bagus. Tidak kalah dengan pemusik profesional. Semoga lomba ini dapat melahirkan seniman musik yang berkualitas," katanya.
Menurut Sexri, ajang PKD 2023 hanya jembatan untuk pemusik jalanan terus berkarya dan berkembang sekaligus memberikan ruang untuk pemusik-pemusik jalanan.
Panitia penyelenggara PKD, Supriyadi, mengatakan, lomba pemusik jalanan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seniman dan terbuka untuk umum tanpa biaya pendaftaran alias gratis.
"Kita memberikan apresiasi kepada seniman-seniman musik jalanan, melalui digelarnya lomba Pemusik Jalanan ini," katanya di Padang, Rabu.
Menurut Supriyadi, pemusik jalanan adalah mereka yang berkarya tapi belum berkategori profesional.
Mereka biasa menggunakan alat musik seadanya dan biasanya memainkan musik dari satu tempat ke tempat lain di wilayah publik.
Supriyadi menjelaskan, lomba ini diikuti oleh 36 grup yang beranggotakan 2-4 orang, berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat dan dinilai oleh tiga juri yakni Ketua KPJ Sakato Doni Kamardi, Seniman Fauzul el Nurca, dan Musisi Sexri Budiman.
Lomba Pemusik Jalanan memperebutkan hadiah jutaan rupiah untuk lima pemenang, dan panitia menyiapkan dua Gitar Akustik dan satu Cajon di atas panggung.
Salah seorang juri Sexri Budiman, mengatakan, ada dua penilaian dalam lomba musik jalanan yang berlangsung dua hari itu.
Pertama, yang dinilai adalah musikalitasnya sendiri, berkaitan dengan teknik bermusik.
Kedua, talenta seniman musik, berkaitan dengan kepaduan, komunikasi dengan penonton, dan sebagainya.
"Tampilan mereka bagus-bagus. Tidak kalah dengan pemusik profesional. Semoga lomba ini dapat melahirkan seniman musik yang berkualitas," katanya.
Menurut Sexri, ajang PKD 2023 hanya jembatan untuk pemusik jalanan terus berkarya dan berkembang sekaligus memberikan ruang untuk pemusik-pemusik jalanan.
Pewarta : Iggoy
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dukung Progul "Jelajah Padang", Wako Fadly Amran tutup kegiatan Pelatihan Pemusik Jalanan
22 October 2025 18:51 WIB
Polri gelar penelitian pemberantasan preman dan kejahatan jalanan di Bukittinggi
26 July 2023 16:54 WIB, 2023
Gubernur Sumbar larang aksi minta sumbangan di jalan saat libur lebaran
15 April 2022 22:17 WIB, 2022
Dari Riau, 8 anak jalanan tidur di terminal-mengganggu kenyaman, dibina Satpol PP Pariaman
20 September 2021 16:40 WIB, 2021
Delapan bulan ini, 10 orang meregang nyawa di jalanan dalam wilayah hukum Agam
31 August 2021 15:29 WIB, 2021