Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat kembali menerima dana instentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp6.784.835.000 atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda di Payakumbuh, Selasa, mengatakan raihan dana insentif fiskal tersebut sesuai penetapan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 350 Tahun 2023.
"Keputusan itu Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada TA 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2023," kata dia.
Ia mengatakan banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dapat menekan bahkan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
"Penanggulangan kemiskinan tidak dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah tertentu saja, melainkan harus dilakukan oleh semua perangkat daerah," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh telah memberikan bantuan kepada keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
"Selain dari semua perangkat daerah, kita juga bekerja sama dengan seluruh pemangku kepenting (stakeholder) serta dunia usaha," katanya.
Salah satunya bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
"Alhamdulillah apa yang kita lakukan mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu, tentu ini akan menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Ia mengatakan dana insentif fiskal ini nantinya juga diperuntukkan untuk masyarakat. Dia berharap dana insentif fiskal yang diterima ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Sebelumnya Pemkot Payakumbuh juga telah menerima dana insentif fiskal sebesar Rp9.138.406.000 atas keberhasilan dalam menekan dan mengendalikan inflasi di daerah tersebut.
Dana insentif fiskal itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda di Payakumbuh, Selasa, mengatakan raihan dana insentif fiskal tersebut sesuai penetapan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 350 Tahun 2023.
"Keputusan itu Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada TA 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2023," kata dia.
Ia mengatakan banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dapat menekan bahkan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
"Penanggulangan kemiskinan tidak dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah tertentu saja, melainkan harus dilakukan oleh semua perangkat daerah," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh telah memberikan bantuan kepada keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
"Selain dari semua perangkat daerah, kita juga bekerja sama dengan seluruh pemangku kepenting (stakeholder) serta dunia usaha," katanya.
Salah satunya bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
"Alhamdulillah apa yang kita lakukan mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu, tentu ini akan menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Ia mengatakan dana insentif fiskal ini nantinya juga diperuntukkan untuk masyarakat. Dia berharap dana insentif fiskal yang diterima ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Sebelumnya Pemkot Payakumbuh juga telah menerima dana insentif fiskal sebesar Rp9.138.406.000 atas keberhasilan dalam menekan dan mengendalikan inflasi di daerah tersebut.
Dana insentif fiskal itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.