Padang (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi, meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayarkan oleh APBN untuk segera mengecek status kepesertaan.
"Bulan ini sekitar 24.000 peserta JKN PBI dari Sumbar yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh Kementerian Sosial. Agar tidak ada persoalan nantinya, perlu dilakukan pengecekan secepatnya," ujarnya di Padang, Kamis.
Ia menyebut pengecekan dapat dilakukan melalui mobile JKN atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400.
Yessy mengatakan penonaktifan itu bisa terjadi karena Kementerian Sosial menilai yang bersangkutan sudah mampu untuk membayar iuran sendiri atau karena NIK belum diupdate ke BPJS.
Ia mengatakan penonaktifan itu merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang menjadi pembayar iuran JKN PBI.
"Kemensos berhak menonaktifkan kartu JKN PBI karena kementerian yang membayar iurannya. Tapi agar ada kepastian dan tidak ada yang dirugikan, masyarakat harus cepat tanggap untuk mengecek dan pemerintah daerah proaktif membantu warganya jika memang terjadi kesalahan," katanya.
Ia menyarankan kalau kartu kepesertaan tidak aktif, yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi penyebabnya langsung ke dinas sosial setempat.
Ia mengatakan kalau nanti ternyata yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial, maka kartunya dapat diaktifkan kembali.
"Kalau penyebabnya data NIK belum di update ke BPJS, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali setelah mengurusnya," ujarnya.
Namun, Yessy menyebut pengurusan itu harus dilakukan secepatnya, paling lambat dalam waktu 6 bulan sejak dinonaktifkan.
Namun, kalau kartu yang dinonaktifkan itu tidak diurus maka selamanya kartu tersebut tidak dapat diurus lagi.*
"Bulan ini sekitar 24.000 peserta JKN PBI dari Sumbar yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh Kementerian Sosial. Agar tidak ada persoalan nantinya, perlu dilakukan pengecekan secepatnya," ujarnya di Padang, Kamis.
Ia menyebut pengecekan dapat dilakukan melalui mobile JKN atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400.
Yessy mengatakan penonaktifan itu bisa terjadi karena Kementerian Sosial menilai yang bersangkutan sudah mampu untuk membayar iuran sendiri atau karena NIK belum diupdate ke BPJS.
Ia mengatakan penonaktifan itu merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang menjadi pembayar iuran JKN PBI.
"Kemensos berhak menonaktifkan kartu JKN PBI karena kementerian yang membayar iurannya. Tapi agar ada kepastian dan tidak ada yang dirugikan, masyarakat harus cepat tanggap untuk mengecek dan pemerintah daerah proaktif membantu warganya jika memang terjadi kesalahan," katanya.
Ia menyarankan kalau kartu kepesertaan tidak aktif, yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi penyebabnya langsung ke dinas sosial setempat.
Ia mengatakan kalau nanti ternyata yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial, maka kartunya dapat diaktifkan kembali.
"Kalau penyebabnya data NIK belum di update ke BPJS, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali setelah mengurusnya," ujarnya.
Namun, Yessy menyebut pengurusan itu harus dilakukan secepatnya, paling lambat dalam waktu 6 bulan sejak dinonaktifkan.
Namun, kalau kartu yang dinonaktifkan itu tidak diurus maka selamanya kartu tersebut tidak dapat diurus lagi.*