Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memastikan telah mengembalikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang masuk ke rekening Sekolah Dasar (SD) Negeri 19 Belakang Tangsi yang sudah tidak aktif sejak 2019 ke kas negara.

"Memang betul ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana BOS yang jumlahnya sekitar Rp10 juta namun sudah kita kembalikan ke kas negara," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menyusul temuan BPK tahun 2022 mengenai aliran dana BOS yang masih masuk ke SD Negeri 19 Belakang Tangsi. Padahal, satuan pendidikan tersebut sudah tidak menjalankan aktivitas belajar mengajar sejak 2019.

Ia mengatakan pemerintah pusat juga telah memberhentikan transfer dana BOS terhadap sekolah yang terdampak regrouping atau digabungkan dengan sekolah lain termasuk satuan pendidikan yang ada di Kota Padang.
 

Kemudian, terhadap temuan BPK mengenai sekolah yang bermasalah dari sisi administrasi (dokumen yang tidak cukup), ia memastikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang segera menindaklanjutinya. Tidak hanya itu, nomor rekening SD Negeri 19 Belakang Tangsi juga telah ditutup oleh pihak bank.

Selain itu, ia memastikan tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi penggunaan dana BOS akan terus dimaksimalkan. Khusus sekolah dasar yang menjadi temuan BPK tersebut, Yopi tidak menampik hal itu kemungkinan bisa saja terjadi karena luput dari pantauan tim.

"Kita punya tim posita yang terus melakukan verifikasi namun kadang-kadang ada yang tidak terpantau. Namun, sekolah juga harus aktif melaporkan ke dinas," katanya.

Secara umum, besaran dana BOS untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Padang tahun 2023 mencapai Rp140 miliar, demikian Yopi Krislova.

 


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024