Padang Aro (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani dan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR Kabupaten Solok.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Arosuka, Senin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, seluruh pekerja baik sektor formal maupun non formal seperti petani, nelayan, tukang bangunan tukang ojek mesti terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan Jaminan sosial penting bagi pekerja baik formal maupun informal dan sudah ada beberapa kali kejadian yang merugikan pekerja apabila tidak menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sebagai contoh katanya, pada 9 Agustus 2023 seorang petani yaitu Gusral Agus warga Kecamatan Talang, Kabupaten Solok meninggal di ladangnya tanpa perlindungan BPJamsostek padahal harusnya ahli waris mendapatkan santunan kecelakaan kerja 48 kali penghasilan yang dilaporkan dan beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi.
Sedangkan kejadian lain yaitu terjadi pada 26 Agustus 2023 dimana Eddy yang juga seorang petani di Sawah Luka Kajai, Koto baru Kabupaten Solok meninggal dunia karena ia sudah menjadi peserta maka ahli waris mendapatkan santunan dari negara melalui BPJamsostek sebesar Rp42 juta
Saudara almarhum Eddy ini menjadi peserta secara mandiri dan mendaftar melalui agen perisai BPJamsostek.
“Almarhum Eddy menjadi peserta saat masih aktif menjadi petani pada tanggal 10 Agustus 2023, lalu masuk ke rumah sakit karena ada gangguan kesehatan pada 20 Agustus 2023 kemudian meninggal 26 Agustus 2023," ujarnya.
Satu lagi Petani di Nagari Cupak Pisrianto mendaftar sebagai Peserta BPJamsostek dan mengikuti Program JKK dan JKM terhitung dari Mei 2023 sampai Agustus 2023 secara mandiri Nagari Cupak, melalui agen perisai di Kantor Wali Nagari Cupak, Kabupaten Solok.
Almarhum Pisrianto meninggal Agustus 2023, meskipun baru terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hanya empat bulan, namun ahli waris tetap mendapatkan santunan dari negara melalui BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan sudah dibayarkan dalam waktu kurang dari tiha hari kerja setelah berkas diterima lengkap.
Jadi di wilayah kerja Kabupaten Solok telah ada dua orang ahli waris petani yang meninggalkan warisan kepada keluarganya berkat kesadarannya mendaftar sebagai peserta BPJamsostek secara mandiri semasa masih hidup.
Menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal penerima upah seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja mandiri/ informal seperti nelayan, pedagang, petani, supir angkot, becak, driver ojol hingga pekerja seni berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Arosuka, Senin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, seluruh pekerja baik sektor formal maupun non formal seperti petani, nelayan, tukang bangunan tukang ojek mesti terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan Jaminan sosial penting bagi pekerja baik formal maupun informal dan sudah ada beberapa kali kejadian yang merugikan pekerja apabila tidak menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sebagai contoh katanya, pada 9 Agustus 2023 seorang petani yaitu Gusral Agus warga Kecamatan Talang, Kabupaten Solok meninggal di ladangnya tanpa perlindungan BPJamsostek padahal harusnya ahli waris mendapatkan santunan kecelakaan kerja 48 kali penghasilan yang dilaporkan dan beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi.
Sedangkan kejadian lain yaitu terjadi pada 26 Agustus 2023 dimana Eddy yang juga seorang petani di Sawah Luka Kajai, Koto baru Kabupaten Solok meninggal dunia karena ia sudah menjadi peserta maka ahli waris mendapatkan santunan dari negara melalui BPJamsostek sebesar Rp42 juta
Saudara almarhum Eddy ini menjadi peserta secara mandiri dan mendaftar melalui agen perisai BPJamsostek.
“Almarhum Eddy menjadi peserta saat masih aktif menjadi petani pada tanggal 10 Agustus 2023, lalu masuk ke rumah sakit karena ada gangguan kesehatan pada 20 Agustus 2023 kemudian meninggal 26 Agustus 2023," ujarnya.
Satu lagi Petani di Nagari Cupak Pisrianto mendaftar sebagai Peserta BPJamsostek dan mengikuti Program JKK dan JKM terhitung dari Mei 2023 sampai Agustus 2023 secara mandiri Nagari Cupak, melalui agen perisai di Kantor Wali Nagari Cupak, Kabupaten Solok.
Almarhum Pisrianto meninggal Agustus 2023, meskipun baru terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hanya empat bulan, namun ahli waris tetap mendapatkan santunan dari negara melalui BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan sudah dibayarkan dalam waktu kurang dari tiha hari kerja setelah berkas diterima lengkap.
Jadi di wilayah kerja Kabupaten Solok telah ada dua orang ahli waris petani yang meninggalkan warisan kepada keluarganya berkat kesadarannya mendaftar sebagai peserta BPJamsostek secara mandiri semasa masih hidup.
Menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal penerima upah seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja mandiri/ informal seperti nelayan, pedagang, petani, supir angkot, becak, driver ojol hingga pekerja seni berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.