Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat mengusulkan enam nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota pada dua daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada September 2023 masing-masing Pemkot Payakumbuh dan Sawahlunto.
"Kita sudah kirimkan usulan dari Gubernur Sumbar ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa.
Ia mengatakan untuk Kota Payakumbuh masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 23 September 2023. Untuk itu Gubernur Sumbar mengusulkan tiga nama yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.
Sementara untuk Kota Sawahlunto jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 September 2023.
"Gubernur juga sudah mengusulkan tiga nama untuk Pj Wali Kota Sawahlunto karena sesuai aturan, untuk satu daerah harus diusulkan masing-masing tiga nama," katanya.
Namun, berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tidak hanya gubernur yang mengusulkan nama untuk bisa menjadi Pj kepala daerah.
Sesuai aturan tersebut, DPRD daerah bersangkutan juga bisa mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota. Tiga nama itu boleh berbeda atau sama dengan usulan gubernur.
Selain itu Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama sehingga total ada sembilan nama yang diusulkan menjadi Penjabat kepala daerah.
"Sembilan nama itu nantinya akan dinilai oleh tim yang langsung berada di bawah Presiden dan dikoordinatori oleh Mendagri," kata Doni.
Ia menyebut Pemprov Sumbar akan menunggu proses penilaian dan nama yang akan ditunjuk. Nantinya pelantikan akan dilakukan pada saat masa jabatan kepala daerah berakhir.*
"Kita sudah kirimkan usulan dari Gubernur Sumbar ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa.
Ia mengatakan untuk Kota Payakumbuh masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 23 September 2023. Untuk itu Gubernur Sumbar mengusulkan tiga nama yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.
Sementara untuk Kota Sawahlunto jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 September 2023.
"Gubernur juga sudah mengusulkan tiga nama untuk Pj Wali Kota Sawahlunto karena sesuai aturan, untuk satu daerah harus diusulkan masing-masing tiga nama," katanya.
Namun, berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tidak hanya gubernur yang mengusulkan nama untuk bisa menjadi Pj kepala daerah.
Sesuai aturan tersebut, DPRD daerah bersangkutan juga bisa mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota. Tiga nama itu boleh berbeda atau sama dengan usulan gubernur.
Selain itu Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama sehingga total ada sembilan nama yang diusulkan menjadi Penjabat kepala daerah.
"Sembilan nama itu nantinya akan dinilai oleh tim yang langsung berada di bawah Presiden dan dikoordinatori oleh Mendagri," kata Doni.
Ia menyebut Pemprov Sumbar akan menunggu proses penilaian dan nama yang akan ditunjuk. Nantinya pelantikan akan dilakukan pada saat masa jabatan kepala daerah berakhir.*