Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan remisi secara simbolik kepada 3.334 narapidana serta anak pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
"Jumlah yang kami usulkan sebagai penerima remisi sebanyak 3.640 orang, namun yang disetujui 3.334 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Padang, Kamis.
Ia mengatakan ribuan narapidana yang memperoleh remisi tersebut tersebar di 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) ) yang ada di Sumbar.
"Kami minta remisi yang diperoleh hari ini bisa menjadi motivasi oleh narapidana agar selalu berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan selama menjalani masa hukuman, sehingga dapat diusulkan pada remisi berikutnya," ujarnya.
Haris menyebutkan dari 3.334 narapidana yang memperoleh remisi itu, sebanyak 34 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Ia menjelaskan besar pengurangan masa hukuman yang diterima oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif selama menjalani hukuman di Lapas atau Rutan.
Haris mengatakan demi mengubah sikap dan perilaku para warga binaan pemasyarakatan, pihaknya melalui Lapas dan Rutan telah menggulirkan berbagai program pembinaan dan keterampilan yang diperuntukkan kepada narapidana serta tahanan.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang hadir langsung pada acara penyerahan remisi itu mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah melakukan pembinaan kepada para narapidana atau tahanan.
"Saya tahu banyak kegiatan dan kerja sama yang dijalin oleh Lapas atau Rutan untuk melakukan pembinaan dan mengasah keterampilan warga binaan, ini harus terus ditingkatkan," jelasnya.
Ia juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkoba di Sumbar, sehingga mendorong penerapan keadilan restoratif yang memungkinkan para pecandu untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.
Pada acara penyerahan SK remisi di Lapas Padang turut dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, dan Perwakilan Ombudsman Sumbar.
"Jumlah yang kami usulkan sebagai penerima remisi sebanyak 3.640 orang, namun yang disetujui 3.334 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Padang, Kamis.
Ia mengatakan ribuan narapidana yang memperoleh remisi tersebut tersebar di 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) ) yang ada di Sumbar.
"Kami minta remisi yang diperoleh hari ini bisa menjadi motivasi oleh narapidana agar selalu berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan selama menjalani masa hukuman, sehingga dapat diusulkan pada remisi berikutnya," ujarnya.
Haris menyebutkan dari 3.334 narapidana yang memperoleh remisi itu, sebanyak 34 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Ia menjelaskan besar pengurangan masa hukuman yang diterima oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif selama menjalani hukuman di Lapas atau Rutan.
Haris mengatakan demi mengubah sikap dan perilaku para warga binaan pemasyarakatan, pihaknya melalui Lapas dan Rutan telah menggulirkan berbagai program pembinaan dan keterampilan yang diperuntukkan kepada narapidana serta tahanan.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang hadir langsung pada acara penyerahan remisi itu mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah melakukan pembinaan kepada para narapidana atau tahanan.
"Saya tahu banyak kegiatan dan kerja sama yang dijalin oleh Lapas atau Rutan untuk melakukan pembinaan dan mengasah keterampilan warga binaan, ini harus terus ditingkatkan," jelasnya.
Ia juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkoba di Sumbar, sehingga mendorong penerapan keadilan restoratif yang memungkinkan para pecandu untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.
Pada acara penyerahan SK remisi di Lapas Padang turut dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, dan Perwakilan Ombudsman Sumbar.