Kemendes PDTT: UU Desa bawa kemajuan pesat terhadap pariwisata
Minggu, 6 Agustus 2023 16:24 WIB
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid memberi sambutan pada kegiatan Ekspedisi Nasional Youth Conference di Padang, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Padang (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa kemajuan pesat terhadap pembangunan desa terutama pengembangan aspek pariwisata.
"Potensi alam dan budaya yang dahulu menjadi monopoli pembangunan supra desa kini dapat dikelola secara mandiri oleh desa setelah lahirnya Undang-Undang Desa," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Nursaid saat memberikan arahan pada pembukaan Ekspedisi Nasional Youth Conference yang mengusung tema "Kolaborasi budaya dalam ekspedisi untuk nagari di surga tersembunyi" yang diselenggarakan Universitas Andalas.
Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup sulit menemukan pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat atau perangkat desa. Namun, kondisi itu, katanya berubah drastis pascalahirnya UU tentang Desa.
Dengan kata lain, saat ini masyarakat dan pemerintahan desa memiliki kesempatan yang sama seperti halnya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, untuk mengelola berbagai aset serta potensi yang ada di masing-masing desa.
Bahkan, kini masyarakat dan pemerintah desa juga bisa menggarap aset tangible maupun intagible yang memiliki nilai wisata tinggi seperti hutan, pantai, sungai, bangunan kuno, seni tradisi, teknologi membatik hingga cagar budaya desa.
"Sepanjang desa mau dan mampu mengoptimalkan nilai sosial dan ekonomi dari aset itu menjadi sumber pendapatan desa, maka UU Desa dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya," kata dia menegaskan.
Dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dibutuhkan penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa yang berbasis data mikro yang dikumpulkan desa.
Ia menerangkan pembangunan desa harus berpatokan pada prinsip tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan, atau tidak menikmati hasil dari pembangunan desa yang dikembangkan.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT sejak 2021 menggunakan Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau pembangunan berkelanjutan sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian pembangunan desa berkelanjutan, jelas dia.
"Potensi alam dan budaya yang dahulu menjadi monopoli pembangunan supra desa kini dapat dikelola secara mandiri oleh desa setelah lahirnya Undang-Undang Desa," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Nursaid saat memberikan arahan pada pembukaan Ekspedisi Nasional Youth Conference yang mengusung tema "Kolaborasi budaya dalam ekspedisi untuk nagari di surga tersembunyi" yang diselenggarakan Universitas Andalas.
Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup sulit menemukan pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat atau perangkat desa. Namun, kondisi itu, katanya berubah drastis pascalahirnya UU tentang Desa.
Dengan kata lain, saat ini masyarakat dan pemerintahan desa memiliki kesempatan yang sama seperti halnya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, untuk mengelola berbagai aset serta potensi yang ada di masing-masing desa.
Bahkan, kini masyarakat dan pemerintah desa juga bisa menggarap aset tangible maupun intagible yang memiliki nilai wisata tinggi seperti hutan, pantai, sungai, bangunan kuno, seni tradisi, teknologi membatik hingga cagar budaya desa.
"Sepanjang desa mau dan mampu mengoptimalkan nilai sosial dan ekonomi dari aset itu menjadi sumber pendapatan desa, maka UU Desa dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya," kata dia menegaskan.
Dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dibutuhkan penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa yang berbasis data mikro yang dikumpulkan desa.
Ia menerangkan pembangunan desa harus berpatokan pada prinsip tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan, atau tidak menikmati hasil dari pembangunan desa yang dikembangkan.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT sejak 2021 menggunakan Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau pembangunan berkelanjutan sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian pembangunan desa berkelanjutan, jelas dia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perangkat desa di Pariaman ikuti Bimtek pengelolaan keuangan dan penerapan Siskeudes
24 February 2026 14:08 WIB
Satpol-PP Pariaman minta peran desa awasi warung kelambu guna perkuat langkah persuasif
23 February 2026 15:38 WIB
Kabar baik, Kemensos aktifkan lagi Puskesos desa agar Bansos lebih tepat sasaran
21 February 2026 22:30 WIB
Belasan rumah warga Agam terendam banjir akibat curah hujan tinggi (Video)
12 February 2026 4:32 WIB
Pemerintah bersama warga Pariaman alihkan arus sungai ancam rumah pasca-bencana
09 February 2026 18:32 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada Minggu (15/03/2026) kompak turun
15 March 2026 10:45 WIB
Pemkot Bukittinggi pastikan stok sembako aman dengan harga stabil jelang Idul Fitri
14 March 2026 16:27 WIB
Sabtu (14/03/2026) pagi emas UBS Rp3,055 juta/gr dan Galeri24 Rp3,039 juta/gr
14 March 2026 8:40 WIB