Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan sekitar belasan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024 yang ganda baik antar partai maupun luar partai.
Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan bakal calon anggota DPRD yang ganda eksternal atau antar partai sekitar belasan dan ganda internal atau sesama partai lima orang.
"Bakal calon anggota DPRD yang ganda tersebut hanya di Kabupaten Agam," katanya didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi.
Ia mengatakan, bakal calon anggota DPRD yang ganda tersebut ada di sejumlah partai politik.
Setelah itu, KPU Agam juga menemukan bakal calon anggota DPRD yang berusia dibawah 21 tahun.
"Saat ini bakal calon anggota DPRD tersebut masih kurang dari 19 tahun," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya Silon maka mudah teridentifikasi bakal calon anggota DPRD yang ganda, dibawah umur dan lainnya.
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tersebut untuk memeriksa kelengkapan memenuhi syarat atau tidak sesuai
ketentuan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
Verifikasi administrasi dokumen itu digelar pada 21 Juli sampai 6 Agustus 2023 dengan melibatkan lima tim dan satu tim sebanyak empat sampai lima orang.
"Tim ini berasal dari sekretariat dan satu orang komisioner," katanya.
Ia mengakui, jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB
"Total bakal calon anggota DPRD pada penyerahan awal untuk 17 partai politik sebanyak 700 orang dan penyerahan perbaikan 16 partai politik dengan bakal calon anggota DPRD 638 orang," katanya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan bakal calon anggota DPRD yang ganda eksternal atau antar partai sekitar belasan dan ganda internal atau sesama partai lima orang.
"Bakal calon anggota DPRD yang ganda tersebut hanya di Kabupaten Agam," katanya didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi.
Ia mengatakan, bakal calon anggota DPRD yang ganda tersebut ada di sejumlah partai politik.
Setelah itu, KPU Agam juga menemukan bakal calon anggota DPRD yang berusia dibawah 21 tahun.
"Saat ini bakal calon anggota DPRD tersebut masih kurang dari 19 tahun," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya Silon maka mudah teridentifikasi bakal calon anggota DPRD yang ganda, dibawah umur dan lainnya.
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tersebut untuk memeriksa kelengkapan memenuhi syarat atau tidak sesuai
ketentuan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
Verifikasi administrasi dokumen itu digelar pada 21 Juli sampai 6 Agustus 2023 dengan melibatkan lima tim dan satu tim sebanyak empat sampai lima orang.
"Tim ini berasal dari sekretariat dan satu orang komisioner," katanya.
Ia mengakui, jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB
"Total bakal calon anggota DPRD pada penyerahan awal untuk 17 partai politik sebanyak 700 orang dan penyerahan perbaikan 16 partai politik dengan bakal calon anggota DPRD 638 orang," katanya.