Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, meminta pemerintah daerah untuk memberikan dukungan aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, termasuk untuk anggaran.
"Setidaknya ada tiga hal yang perlu dukungan penuh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yaitu anggaran, stabilitas dan keamanan serta sosialisasi Pilkada 2024," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Provinsi Sumatera Barat dengan tema “Cost Sharing dan Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024" di Padang.
Wagub menyebut dukungan anggaran itu dibutuhkan untuk segala bentuk pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dibebankan pada APBD.
Untuk mengurangi beban pemerintah daerah, bisa dilakukan "sharing" anggaran antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang standar harga anggaran hibah Pilkada yang harus mengacu pada standar harga APBN.
Berdasarkan Permendagri 41/2020 tentang perubahan Permendagri 54/2019 dan dipertegas dengan Surat Edaran Pemendagri Nomor 900.1.9/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota 2024, diharapkan Pemda mengalokasikan dana pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 persen, dan 60 persen pada tahun 2024.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban Pemda dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Jefrinal Arifin menyebut terkait sharing anggaran Pendanaan Pelaksanaan Pilkada 2024 itu, peserta rapat meminta dilakukan rapat lanjutan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kita sepakati komponen sharing anggaran Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2024 akan dibahas lebih lanjut dan disepakati antara TAPD Provinsi Sumatera Barat dan TAPD kabupaten/kota dalam tempo waktu sesegera mungkin," ujarnya.
Kesepakatan komponen pendanaan bersama pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota itu nantinya akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebut rapat koordinasi itu digelar untuk menjembatani kerja sama antara provinsi dengan kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kalau kerja sama sharing anggaran itu belum disepakati, maka kabupaten dan kota akan kesulitan dalam pembahasan APBD 2024 yang saat ini telah bergulir," katanya.
Selain itu, untuk penganggaran 40 persen pada APBD P 2023 juga berpotensi ada kendala karena sisa waktu setelah APBD P 2023 ditetapkan hanya sekitar dua bulan. Hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kemendagri.
"Tadi juga datang Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri jadi persoalan itu bisa langsung disampaikan," katanya.
Rapat koordinasi tersebut ikut dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sumbar, Defi Kurnia, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Jefrinal Arifin, Kepala Biro Pemerintahan, Doni Rahmat Samulo dan sejumlah kepala daerah di Sumbar.*
"Setidaknya ada tiga hal yang perlu dukungan penuh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yaitu anggaran, stabilitas dan keamanan serta sosialisasi Pilkada 2024," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Provinsi Sumatera Barat dengan tema “Cost Sharing dan Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024" di Padang.
Wagub menyebut dukungan anggaran itu dibutuhkan untuk segala bentuk pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dibebankan pada APBD.
Untuk mengurangi beban pemerintah daerah, bisa dilakukan "sharing" anggaran antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang standar harga anggaran hibah Pilkada yang harus mengacu pada standar harga APBN.
Berdasarkan Permendagri 41/2020 tentang perubahan Permendagri 54/2019 dan dipertegas dengan Surat Edaran Pemendagri Nomor 900.1.9/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota 2024, diharapkan Pemda mengalokasikan dana pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 persen, dan 60 persen pada tahun 2024.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban Pemda dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Jefrinal Arifin menyebut terkait sharing anggaran Pendanaan Pelaksanaan Pilkada 2024 itu, peserta rapat meminta dilakukan rapat lanjutan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kita sepakati komponen sharing anggaran Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2024 akan dibahas lebih lanjut dan disepakati antara TAPD Provinsi Sumatera Barat dan TAPD kabupaten/kota dalam tempo waktu sesegera mungkin," ujarnya.
Kesepakatan komponen pendanaan bersama pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota itu nantinya akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebut rapat koordinasi itu digelar untuk menjembatani kerja sama antara provinsi dengan kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kalau kerja sama sharing anggaran itu belum disepakati, maka kabupaten dan kota akan kesulitan dalam pembahasan APBD 2024 yang saat ini telah bergulir," katanya.
Selain itu, untuk penganggaran 40 persen pada APBD P 2023 juga berpotensi ada kendala karena sisa waktu setelah APBD P 2023 ditetapkan hanya sekitar dua bulan. Hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kemendagri.
"Tadi juga datang Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri jadi persoalan itu bisa langsung disampaikan," katanya.
Rapat koordinasi tersebut ikut dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sumbar, Defi Kurnia, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Jefrinal Arifin, Kepala Biro Pemerintahan, Doni Rahmat Samulo dan sejumlah kepala daerah di Sumbar.*