Padang, (Antara) - Jaksa Chadijah Irani menilai penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi terlalu mengada-ngada dalam penyampaikan tanggapan atas dakwaaan (eksepsi).
Yurdin dan Johni Erizal, penisahat hukum terdakwa Mercylia Chrenata alias Cici) pada sidang sebelumnya mengatakan jaksa kurang cermat dalam menyusun dakwaan.
Menurut mereka, pasal yang dijatuhkan dalam menuntut terdakwa juga tidak tepat. "Seharusnya pasal yang ditetapkan adalah pasal penipuan, bukan penggelapan," katanya.
Namun kalau pun, imbuhnya, ditetapkan pasal penipuan, uraian dakwaan yang dibuat jaksa juga tidak sinkron. Jaksa dinilai asal-asalan dan tidak cermat. Untuk itu JPU mengatakan PH telah terlalu berlebihan dalam membela kliennya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Jaksa menilai, Mercylia Chrenata alias Cici, 25, Warga Ulakkarang Selatan, Padang telah menggelapkan sejumlah uang milik korbannya sebesar Rp700 juta.
Penggelapan itu dilakukan terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat bertempat di Jalan Cokrominoto, Kelurahan Belakang Tangsi, Padang Barat. Terdakwa menawarkan bisnis investasi kepada korban Linda alias Coa Kiok Sui berupa uang yang diberikan korban kepada terdakwa yang nanti akan dibelikan ke alat-alat kesehatan di Jakarta untuk dijual ke rumah sakit dan dokter-dokter yang ada di Padang, Padang Pariaman, Bukittinggi dan lainnya.
Terdakwa mengatakan telah banyak dokter dan rumah sakit yang memesan kepada terdakwa. Korban yang percaya kepada terdakwa, menginvestasikan uang senilai Rp400 juta yang dibayarkan secara bertahap. Korban dijanjikan keuntungan bagi hasil sebesar 5 persen. Beberapa kali korban pernah menerima hasil dari investasi yang ditanamkan tersebut.
Namun setelah itu berselang beberapa bulan tidak lagi. Korban kemudian mempertanyakan kepada terdakwa. Namun terdakwa tidak memberikan keterangan yang jelas. Kemudian korban mendesak supaya terdakwa mengembalikan uang Rp400 juta yang diinvestasikan tersebut.
Namun uang itu tidak dikembalikan, malah terdakwa kembali meminta uang kepada korban Rp300 juta yang katanya untuk memancing uang dari salah seorang bidan di Steba Padang yang bernama Desi. Katanya bidan Desi juga akan ikut berinvestasi sebanyak Rp1 miliar lebih. Nanti uang dari bidan Desi akan dijadikan untuk mengganti uang korban Linda.
"Tapi jangankan uang Rp400 juta yang diganti, uang Rp300 juta yang dikatakan untuk memancing bidan itu untuk berinvestasi pun tidak kembali. Jadi total kerugian korban adalah Rp700 juta," kata jaksa.
Kemudian korban ikut mengatakan kepada bidan Desi bawa uang Rp300 juta itu adalh uangnya. Bidan desi menjawab bahwa uang tersebut uang yang diberikan terdakwa Cici untuk membayar hutangnya pada Desi. Korban tidak bisa berkata apa lagi dan akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kabarnya banyak korban terdakwa yang lainnya. Namun para korban tidak melaporkannya secara sekaligus. Diperkirakan total uang keseluruhan korban yang diinvestasikan kepada terdakwa mendekati Rp7 miliar.
Karena itu JPU tetap meminta kepada Majelis Hakim yang dikatuai oleh Yus Enidar agar menolak semua eksepsi PH terdakwa, menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berwewenang memeriksa perkara ini, dan sidang harus dilanjutkan. (non)
Jaksa Nilai Penasehat HukumTerlalu Mengada-ngada

