Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Nagari Mandiri Lubuak Malako.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Nagari merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pemberi kerja maupun pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU) untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK maka pekerja bisa bekerja tanpa cemas," ujarnya.
BPJS ketenagakerjaan sekarang sedang mengkampanyekan "kerja keras bebas cemas masuk desa" sehingga desa-desa yang ada di Solok Selatan juga akan disosialisasikan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Dia menjelaskan, setiap pekerja setidaknya didaftarkan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Jkm), dapat juga ditambahkan ikut menabung pada Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu biaya transportasi sesuai plafon maksimalnya dan pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas biaya dan hari rawatan serta juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter.
Selain itu juga ada santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.
Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian 20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dengan demikian katanya, saat menjadi peserta sudah memiliki kepastian tabungan atau warisan Rp42 Juta dari tenaga kerja kepada ahli warisnya nanti saat meninggal dunia yang pasti terjadi.
Selain itu juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil (bukan bunga) yang yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT), tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi seperti di Perbankan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang bersifat wajib, jadi ada unsur paksaan agar kesejahteraan masyarakat pekerja tetap terjamin saat ada risiko kematian, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan hari tua.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Nagari merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pemberi kerja maupun pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU) untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK maka pekerja bisa bekerja tanpa cemas," ujarnya.
BPJS ketenagakerjaan sekarang sedang mengkampanyekan "kerja keras bebas cemas masuk desa" sehingga desa-desa yang ada di Solok Selatan juga akan disosialisasikan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Dia menjelaskan, setiap pekerja setidaknya didaftarkan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Jkm), dapat juga ditambahkan ikut menabung pada Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu biaya transportasi sesuai plafon maksimalnya dan pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas biaya dan hari rawatan serta juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter.
Selain itu juga ada santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.
Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian 20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dengan demikian katanya, saat menjadi peserta sudah memiliki kepastian tabungan atau warisan Rp42 Juta dari tenaga kerja kepada ahli warisnya nanti saat meninggal dunia yang pasti terjadi.
Selain itu juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil (bukan bunga) yang yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT), tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi seperti di Perbankan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang bersifat wajib, jadi ada unsur paksaan agar kesejahteraan masyarakat pekerja tetap terjamin saat ada risiko kematian, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan hari tua.