Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui penuntut umum menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas satu orang terdakwa pemodal dan penambang emas tanpa izin atau ilegal inisial DS melalui Pengadilan Negeri setempat ke Mahkamah Agung, Senin.
"Hari ini kita telah menyerahkan memori kasasi nomor TAR-255/L.3.23/Eku.3/06/2023 tanggal 16 Juni 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Henri Setiawan didampingi Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya kasasi diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat.
"Ini langkah atau upaya hukum yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Saat pembacaan putusan pada 22 Mei 2022 tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berbeda pendapat dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa "DS" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.
"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.
Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Indra Syahputra menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) terbukti bersalah dan sudah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mendukung pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan kasasi.
Pihaknya sependapat dengan salah satu hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengatakan terdakwa inisial DS terbukti bersalah terkait perkara tambang emas tanpa izin di daerah itu.
"Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas dan satu hakim memutus bersalah. Kami sependapat dengan hakim satu bahwa terdakwa bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana," kata Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto.
Pihaknya mendukung penuh putusan pendapat salah satu hakim yang menegaskan terdakwa yang merupakan aktor intelektual tambang emas tanpa izin inisial bersalah.
Pihaknya mendorong, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung harus memeriksa kembali perkara ini secara lebih teliti.
Jangan sampai, katanya, akibat ketidakcermatan pemeriksaan ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, pelaku kejahatan bebas.
"Tentu hal itu akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Ia menyebutkan putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dibutuhkan, agar tidak ada lagi orang bermodal membiayai perusakan lingkungan.
Akibat perbuatan mereka, sebutnya, kerusakan lingkungan di Pasaman Barat sudah luas dan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.***2***
"Hari ini kita telah menyerahkan memori kasasi nomor TAR-255/L.3.23/Eku.3/06/2023 tanggal 16 Juni 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Henri Setiawan didampingi Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya kasasi diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat.
"Ini langkah atau upaya hukum yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Saat pembacaan putusan pada 22 Mei 2022 tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berbeda pendapat dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa "DS" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.
"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.
Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Indra Syahputra menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) terbukti bersalah dan sudah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mendukung pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan kasasi.
Pihaknya sependapat dengan salah satu hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengatakan terdakwa inisial DS terbukti bersalah terkait perkara tambang emas tanpa izin di daerah itu.
"Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas dan satu hakim memutus bersalah. Kami sependapat dengan hakim satu bahwa terdakwa bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana," kata Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto.
Pihaknya mendukung penuh putusan pendapat salah satu hakim yang menegaskan terdakwa yang merupakan aktor intelektual tambang emas tanpa izin inisial bersalah.
Pihaknya mendorong, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung harus memeriksa kembali perkara ini secara lebih teliti.
Jangan sampai, katanya, akibat ketidakcermatan pemeriksaan ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, pelaku kejahatan bebas.
"Tentu hal itu akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Ia menyebutkan putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dibutuhkan, agar tidak ada lagi orang bermodal membiayai perusakan lingkungan.
Akibat perbuatan mereka, sebutnya, kerusakan lingkungan di Pasaman Barat sudah luas dan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.***2***