Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang,Sabtu, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.
Menurut dia, dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40).
“Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang,” kata dia .
Ia mengatakan delapan korban terdiri atas tiga perempuan dan lima orang laki-laki.
“Untuk modus tindak pidana mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal," kata dia.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” kata dia.
Polda Sumbar ungkap empat kasus TPPO
Sabtu, 17 Juni 2023 13:47 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (ANTARA/ HO Polda Sumbar)
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasaman Barat resmikan jembatan menuju Pelabuhan Teluk Tapang
13 February 2026 20:30 WIB
Pemerintah pusat bantu perbaikan tiga rumah di Pariaman terdampak bencana hidrometeorologi
13 February 2026 18:22 WIB
65 Kepala Sekolah di Sumbar dilantik, Gubernur titip pembentukan karakter generasi masa depan
13 February 2026 17:47 WIB
KAI Divre II Sumbar Sediakan 31.168 Tempat Duduk untuk Libur Tahun Baru Imlek
13 February 2026 12:02 WIB