Padang (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan besarnya sisa anggaran belanja pegawai pemerintah setempat yang mencapai Rp108,8 miliar atau sekitar enam persen dari total APBD tahun 2022.
"Perlu didalami apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan tidak akuratnya data kepegawaian atau karena realisasi yang rendah," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Kamis.
Menurut Supardi, sisa anggaran belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD tahun 2022 tersebut jauh di atas akses gaji sebesar 2,5 persen.
Selain belanja pegawai, DPRD juga menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumbar. PAD setempat diketahui masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB), dengan realisasi rata-rata setiap tahun selalu di atas 105 persen.
"Ini juga perlu didalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah," ujarnya.
Kemudian, alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik juga menjadi sorotan lembaga legislatif tersebut. Sebab, alokasinya baru mencapai enam persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp378,135 miliar.
Alokasi tersebut masih jauh dari yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan secara bertahap sebesar 40 persen dari total belanja daerah.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD tahun 2022 sebesar Rp289,279 miliar. Sementara, silpa yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 ialah sebesar Rp350 miliar.
"Pada APBD perubahan nanti perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup defisit tersebut," ujar dia menegaskan.
"Perlu didalami apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan tidak akuratnya data kepegawaian atau karena realisasi yang rendah," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Kamis.
Menurut Supardi, sisa anggaran belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD tahun 2022 tersebut jauh di atas akses gaji sebesar 2,5 persen.
Selain belanja pegawai, DPRD juga menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumbar. PAD setempat diketahui masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB), dengan realisasi rata-rata setiap tahun selalu di atas 105 persen.
"Ini juga perlu didalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah," ujarnya.
Kemudian, alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik juga menjadi sorotan lembaga legislatif tersebut. Sebab, alokasinya baru mencapai enam persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp378,135 miliar.
Alokasi tersebut masih jauh dari yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan secara bertahap sebesar 40 persen dari total belanja daerah.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD tahun 2022 sebesar Rp289,279 miliar. Sementara, silpa yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 ialah sebesar Rp350 miliar.
"Pada APBD perubahan nanti perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup defisit tersebut," ujar dia menegaskan.