Padang A (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Solok Selatan menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke perangkat Nagari di Kecamatan Sangir, Rabu.
"Harapan kami setelah sosialisasi ini seluruh perangkat nagari dan bamus terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan mereka juga bisa menyampaikan program kami ke pekerja formal maupun informal di wilayahnya," kata Kepala Kantor Cabang BPjamsostek Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro.
Untuk perangkat Nagari di Kecamatan Sangir katanya, semua sudah terdaftar BPJAMSOSTEK dan yang belum hanya Bamus.
Menurut dia, dengan perangkat Nagari memahami program BPJAMSOSTEK maka mereka juga bisa mengajak pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Masih banyak masyarakat pekerja yang belum tersentuh sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga perangkat Nagari diharapkan membantu menyosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing," ujarnya.
BPJamsostek merupakan program pemerintah yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal, karena pasti memiliki risiko dalam pekerjaannya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJamsostek memiliki 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJamsostek selama menjadi indikasi medis.
Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, ditempat kerja, sampai dengan pulang melalui jalan yang wajar dilalui.
Begitu juga kalau terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Camat Sangir Abul Abas mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat bagi pekerja karena ada kepastian anggaran.
Dia mengimbau, supaya perangkat Nagari, Bamus maupun pekerja agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
"Kami mengimbau pekerja di Sangir baik mandiri maupun penerima upah agar mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Menurut dia, dengan iuran yang ringan setiap bulannya pekerja sudah mendapat manfaat yang besar
"Harapan kami setelah sosialisasi ini seluruh perangkat nagari dan bamus terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan mereka juga bisa menyampaikan program kami ke pekerja formal maupun informal di wilayahnya," kata Kepala Kantor Cabang BPjamsostek Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro.
Untuk perangkat Nagari di Kecamatan Sangir katanya, semua sudah terdaftar BPJAMSOSTEK dan yang belum hanya Bamus.
Menurut dia, dengan perangkat Nagari memahami program BPJAMSOSTEK maka mereka juga bisa mengajak pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Masih banyak masyarakat pekerja yang belum tersentuh sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga perangkat Nagari diharapkan membantu menyosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing," ujarnya.
BPJamsostek merupakan program pemerintah yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal, karena pasti memiliki risiko dalam pekerjaannya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJamsostek memiliki 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJamsostek selama menjadi indikasi medis.
Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, ditempat kerja, sampai dengan pulang melalui jalan yang wajar dilalui.
Begitu juga kalau terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Camat Sangir Abul Abas mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat bagi pekerja karena ada kepastian anggaran.
Dia mengimbau, supaya perangkat Nagari, Bamus maupun pekerja agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
"Kami mengimbau pekerja di Sangir baik mandiri maupun penerima upah agar mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Menurut dia, dengan iuran yang ringan setiap bulannya pekerja sudah mendapat manfaat yang besar