Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima aduan dari Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait kebijakan Walikota Padang yang mengatur jadwal berjualan.
"Pengaduan ini terkait kebijakan Walikota Padang melalui SK Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Rabu.
Sultanul menjelaskan kebijakan walikota tersebut pada intinya mengatur tentang jadwal berjualan para pedagang kaki lima yang diizinkan berdagang di badan jalan dan trotoar Jalan Pasar Raya Padang.
Dampak dari kebijakan tersebut terjadi konflik antara Komunitas Pedagang Pasar Padang dengan Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima Kota Padang, dan berujung pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Pada awalnya Irsal Mawardi Bendahara Komunitas Pedagang Pasar melaporkan
Ketua Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima atas nama Idman ke Polresta Padang. Sebaliknya, Idman juga melaporkan Irsal Mawardi ke Polsek Padang Barat.
"Kedua laporan ini sedang diproses oleh pihak kepolisian bahkan ada yang sudah P21," kata dia.
Sementara itu, pengadu yang juga Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar Irwan Sofyan mengatakan para pedagang kaki lima seharusnya mulai membuka dagangan di Jalan Pasar Raya pukul 15.00 WIB, dan pukul 17.00 WIB Jalan Permindo.
Kenyataannya, lanjut dia, para pedagang mulai berjualan sejak pagi namun tenda tidak dibuka. Imbasnya areal di sekitar jalan tertutup oleh lapak pedagang kaki lima.
"Mestinya pelaksanaan SK Walikota ini dikawal. Bila ada yang membandel, harus ada sanksi sesuai Pasal 31 Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut Sultanul menyampaikan akan segera menemui Walikota Padang dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap penanganan kasus tersebut.
"Pengaduan ini terkait kebijakan Walikota Padang melalui SK Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Rabu.
Sultanul menjelaskan kebijakan walikota tersebut pada intinya mengatur tentang jadwal berjualan para pedagang kaki lima yang diizinkan berdagang di badan jalan dan trotoar Jalan Pasar Raya Padang.
Dampak dari kebijakan tersebut terjadi konflik antara Komunitas Pedagang Pasar Padang dengan Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima Kota Padang, dan berujung pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Pada awalnya Irsal Mawardi Bendahara Komunitas Pedagang Pasar melaporkan
Ketua Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima atas nama Idman ke Polresta Padang. Sebaliknya, Idman juga melaporkan Irsal Mawardi ke Polsek Padang Barat.
"Kedua laporan ini sedang diproses oleh pihak kepolisian bahkan ada yang sudah P21," kata dia.
Sementara itu, pengadu yang juga Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar Irwan Sofyan mengatakan para pedagang kaki lima seharusnya mulai membuka dagangan di Jalan Pasar Raya pukul 15.00 WIB, dan pukul 17.00 WIB Jalan Permindo.
Kenyataannya, lanjut dia, para pedagang mulai berjualan sejak pagi namun tenda tidak dibuka. Imbasnya areal di sekitar jalan tertutup oleh lapak pedagang kaki lima.
"Mestinya pelaksanaan SK Walikota ini dikawal. Bila ada yang membandel, harus ada sanksi sesuai Pasal 31 Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut Sultanul menyampaikan akan segera menemui Walikota Padang dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap penanganan kasus tersebut.