Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pemerintah provinsi setempat tahun 2022
"Diterimanya nota pengantar tersebut maka DPRD akan memulai pembahasan dengan agenda pertama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Selasa.
Supardi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu tugas kepala daerah ialah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD dan diakhiri Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
"Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan silpa saja. Namun, juga sebagai evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut," ujar dia.
Supardi menambahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan diketahui apakah APBD tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien.
"Kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyebutkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar diimplementasikan melalui tujuh buku.
Pertama, nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Ketiga, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2022, keempat rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Kelima, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun anggaran 2022, laporan dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi Sumbar serta laporan kinerja Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2022.
"Diterimanya nota pengantar tersebut maka DPRD akan memulai pembahasan dengan agenda pertama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Selasa.
Supardi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu tugas kepala daerah ialah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD dan diakhiri Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
"Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan silpa saja. Namun, juga sebagai evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut," ujar dia.
Supardi menambahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan diketahui apakah APBD tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien.
"Kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyebutkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar diimplementasikan melalui tujuh buku.
Pertama, nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Ketiga, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2022, keempat rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Kelima, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun anggaran 2022, laporan dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi Sumbar serta laporan kinerja Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2022.