Simpang Empat (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran 629 orang bakal calon legislatif dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu.
"Bakal calon legislatif yang diverifikasi itu untuk lima daerah pemilihan untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya verifikasi administrasi itu dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023 dengan melibatkan seluruh anggota dan staf KPU Pasaman Barat.
Ia menyebutkan adapun poin-poin yang dilakukan verifikasi administrasi, yakni semua dokumen bakal calon anggota legislatif yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) diantaranya, Kartu Tanda Penduduk, surat pernyataan, fotocopy ijazah, surat sehat (jasmani, rohani dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota dan surat dari pengadilan.
"Kami sudah mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar," katanya.
Menurutnya untuk dokumen yang diragukan kebenarannya, maka setelah verifikasi administrasi selesai, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Misalnya, ijazah. Ada surat keterangan ijazah hilang.
"Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi ke pihak terkait," sebutnya.
Sejauh ini, katanya, verifikasi dilakukan berjalan dengan baik da ada beberapa dokumen yang salah unggah tempat.
Misalnya surat sehat ada tiga lokasi seperti jasmani, rohani dan narkoba yang terbalik-balik.
"Kemungkinan pihak parpol kelelahan ketika mengunggah dokumen dengan waktu yang terburu-buru," katanya.
Ia menjelaskan tahapan verifikasi administrasi di Pasaman Barat masih berlangsung hingga 23 Juni 2023.
Kemudian, hasilnya akan disampaikan secara resmi ke parpol pada 24 - 25 Juni 2023
Untuk Pemilu di Pasaman Barat terdiri dari lima daerah pemilihan untuk memperebutkan 40 kursi. ***2***