Lubukbasung (ANTARA) -
Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangguhkan pembayaran sisa hasil usaha atau hasil plasma anggotanya akibat bersangkutan tidak tinggal di nagari itu dan ini bentuk penegakan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) koperasi itu. 
 
Humas KUD Tiku V Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaharo di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ini merupakan keputusan pengurus yang telah disosialisasikan kepada peserta Perkebunan Inti Rakyat Koperasi (PIRKOP) KUD Tiku V Jorong sebelum membagikan hasil plasma pada Februari 2023. 
 
"Ada sekitar puluhan dari 1.200 anggota belum dapat dibayarkan atau ditangguhkan hasil kebun plasmanya, karena yang bersangkutan tidak tinggal di wilayah Nagari Tiku V Jorong," katanya. 
 
Ia mengatakan, keputusan pengurus ini merupakan turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) KUD Tiku V Jorong pada 1996. 
 
Pada Bab IV tentang keanggotaan dan diterangkan pada pasal 4 point (B) dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota KUD Tiku V Jorong adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut diantaranya, bertempat tinggal di wilayah keanggotaan yang meliputi Kenagarian Tiku V Jorong.
 
"Jadi ini bukan keputusan baru melainkan penegakan Anggaran Dasar yang mesti dilaksanakan oleh setiap anggota PIRKOP KUD Tiku V Jorong," katanya. 
 
Bagi anggota yang ditangguhkan pembayaran uang hasil plasmanya, Agus mengimbau untuk melaksanakan Anggaran Dasar dimaksud.
 
Pengurus akan segera membayarkan hasil plasma mereka, ketika mereka telah melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Tiku V Jorong. 
 
KUD Tiku V Jorong adalah sebuah koperasi kelapa sawit yang mengelola kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong seluas 3.000 hektare yang berlokasi di Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara. 
 
Kebun PIRKOP berasal dari tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong yang diperuntukkan bagi sanak kemenakan di Tiku V Jorong, sanak kemenakan yang akan menerima plasma terlebih dahulu mesti menjadi anggota KUD Tiku V Jorong. 
 
Pada tahap awal pembangunan kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong bermitra dengan PT Mutiara Agam sebagai bapak angkat. 
 
"KUD Tiku V Jorong mempunyai wilayah kerja di Nagari Tiku V Jorong bagi warga yang tidak bertempat tinggal di Nagari Tiku V Jorong, tentu saja tidak dapat dilayani oleh KUD Tiku V Jorong," katanya. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler