Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengisyaratkan pemerintah akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Pasalnya, masa kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember (2023), masih ada delapan bulan lagi. Insya Allah ada perpanjangan," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Mahfud mengapresiasi pencapaian Satgas BLBI, yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban.



"Kan sudah dapat Rp30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu menjadi masalah hukum kita, terus sebagai masalah hukum mereka yang, misalnya, dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," ungkapnya.

Kinerja Satgas BLBI sempat mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengeluhkan pencapaian hanya kisaran 25 hingga 88,3 persen atau perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) berupa aset seluas 39,06 juta hektare atau estimasi nilai sebesar Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023.

Mahfud mengatakan bahwa kinerja Satgas BLBI akan semakin dimudahkan apabila RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu ia berharap proses tersebut dapat segera usai.

"Nah ini nanti kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset gampang kan, insya Allah minggu depan surpres-nya (surat presiden) sudah kelar dan kita akan terus garap," ujarnya.

Sebelum mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Mahfud sempat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu untuk ditandatangani.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud isyaratkan pemerintah perpanjang masa kerja Satgas BLBI

Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024