Padang (ANTARA) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ormas Muhammadiyah.
Ketua PWM Sumbar Dr Bakhtiar dalam jumpa pers yang digelar Rabu mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh Hafzan El Hadi Mudir (HEH).
Ia mengatakan dalam pernyataan di media sosial ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah yakni Muhammadiyah disebut sekte padahal dalam pemikiran islam dan mahdzab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.
Kedua Muhammadiyah disebut Syiah Raudhoh, tanpa kata Syiah kata Rafidho itu artinya sesat menyesatkan. Ini yang membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.
Ketiga dia mengajak berislam tanpa ormas padahal di negara Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.
"Kita dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH namun persoalan ini kita lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kita patuh terhadap aturan hukum," kata dia.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Payakumbuh dan besok rencananya pelapor dimintai keterangan.
Menurut dia proses hukum harus berjalan meski ada sarana Restorative Justice namun jika ini diselesaikan tanpa persidangan akan berbahaya dan rentan membuat persoalan ini terulang.
"Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kita menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara bar-bar dan tidak beradab. Sesuai arahan Ketua Umum Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis," kata dia
Ia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti, harusnya minta diskusi dengan Muhammadiyah terkait hal tersebut.
"Kita laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE," kata dia.
Sebelumnya pelaku ‘HEH’ dalam statusnya media sosial-nya menuliskan “Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.
Status ini telah memantik kemarahan warga dan pengurus Muhammadiyah di Sumbar padahal HEH merupakan salah satu pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Payakumbuh.
Sebelumnya terang dia, telah dilakukan rapat pleno dan memutuskan 2 hal. Pertama dalam hal konteks ukhuwah islamiah telah diberikan maaf kepada yang bersangkutan. Namun tegas dia, meski dimaafkan namun tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan UU yang berlaku.
Ketua PDM Payakumbuh Irwandi mengatakan kasus ini tidak cukup dengan maaf, karena ini akan menjadi preseden buruk.
"Penghinaan ini sebelumnya telah dilaporkan Ketua PDPM Kota Payakumbuh, Ali Anhar Dt. Lelo yang telah teregister dalam laporan polisi nomor ADUAN/95/4/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH," kata dia.
Jumpa pers tersebut dihadiri Ketua PWM Sumbar Dr. Bakhtiar, Ketua LBH PWM Sumbar Dr. Miko Kamal, Wakil Ketua Ki-Jal Atri Tanjung, Wakil Ketua PWM Sumbar Zaitul Ikhlas Saad, Wakil Ketua Dr Zaim Rais, Wakil Ketua Murisal, Ketua PDM Payakumbuh Irwandi, Wakil Ketua Syur’aini, Wakil Afrizal Harun dan Bendahara Najmi serta AMM Sumbar Portito dan Aya Syofya Miza serta Hafiz Mahendra.***2***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muhammadiyah Sumbar minta polisi proses hukum kasus ujaran kebencian